Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampelas, Donggala

<p>Foto: Illustrasi Narkoba.</p>
Foto: Illustrasi Narkoba.

Berita donggala, gemasulawesi– Polsek Damsol tangkap satu pengedar Narkoba di Dampelas, Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tersangka berinisial WS (35) itu warga Dusun I, Desa Rerang, Kecamatan Dampelas,” ungkap Kapolsek Damsol, Iptu Hasanuddin Hamid melalui Humas Polres Donggala, Ipda Baqiri, Rabu 24 Februari 2021.

Ia mengatakan, Tim Saroja Polsek Damsol tangkap WS pengedar Narkoba di Dampelas di Rerang, Selasa malam, 23 Februari 2021, sekitar pukul 19.15 WITA.

Polres Donggala menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

“Tim Saroja Polsek Damsol menerima informasi ini, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, dari informasi warga sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Rerang.

Hasil pengembangan, Tim Saroja Polsek Damsol akhirnya berhasil mengamankan WS pengedar Narkoba di Dampelas.

Selain WS pengedar Narkoba di Dampelas, Tim Saroja Polsek Damsol turut mengamankan barang bukti sembilan paket serbuk bening yang diduga sabu. Sebuah gunting, sebuah korek gas, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu unit HP Nokia warna pink.

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Saat ini, WS pengedar Narkoba di Dampelas dan dan barang buktinya diamankan di Polsek Damsol, Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Tewas Tertembak, Satu Pengedar Sabu Watusampu Sulawesi Tengah

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Parimo: Manasik Kunci Sempurnanya Ibadah Haji

Kemenag Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut manasik merupakan kunci sempurnanya ibadah haji, Calon Jemaah Haji (CJH) mesti ikuti.

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pembuat Miras di Toili, Banggai

Razia sejumlah lokasi produksi, polisi tangkap kakak beradik pembuat Miras di Toili, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Daerah Rawan Narkoba di Sulteng, Parimo Diantaranya

Badan Narkotika Nasional (BNN), petakan lima daerah rawan Narkoba di Sulawesi Tengah, Parigi Moutong salah satu diantaranya.

Pembaruan Cuaca Sulawesi Tengah 23 Februari 2021

BMKG keluarkan update cuaca Sulawesi Tengah, 23 Februari 2021, sebagai peringatan dini untuk masyarakat luas, hingga pukul 22.00 Wita.

Polres Parigi Moutong Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Polres Parigi Moutong bersama Satker dan tujuh Satwil Polda Provinsi Sulawesi Tengah, canangkan zona integritas WBK dan WBBM.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;