Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampelas, Donggala

<p>Foto: Illustrasi Narkoba.</p>
Foto: Illustrasi Narkoba.

Berita donggala, gemasulawesi– Polsek Damsol tangkap satu pengedar Narkoba di Dampelas, Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tersangka berinisial WS (35) itu warga Dusun I, Desa Rerang, Kecamatan Dampelas,” ungkap Kapolsek Damsol, Iptu Hasanuddin Hamid melalui Humas Polres Donggala, Ipda Baqiri, Rabu 24 Februari 2021.

Ia mengatakan, Tim Saroja Polsek Damsol tangkap WS pengedar Narkoba di Dampelas di Rerang, Selasa malam, 23 Februari 2021, sekitar pukul 19.15 WITA.

Polres Donggala menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

“Tim Saroja Polsek Damsol menerima informasi ini, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, dari informasi warga sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Rerang.

Hasil pengembangan, Tim Saroja Polsek Damsol akhirnya berhasil mengamankan WS pengedar Narkoba di Dampelas.

Selain WS pengedar Narkoba di Dampelas, Tim Saroja Polsek Damsol turut mengamankan barang bukti sembilan paket serbuk bening yang diduga sabu. Sebuah gunting, sebuah korek gas, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu unit HP Nokia warna pink.

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Saat ini, WS pengedar Narkoba di Dampelas dan dan barang buktinya diamankan di Polsek Damsol, Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Tewas Tertembak, Satu Pengedar Sabu Watusampu Sulawesi Tengah

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Parimo: Manasik Kunci Sempurnanya Ibadah Haji

Kemenag Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut manasik merupakan kunci sempurnanya ibadah haji, Calon Jemaah Haji (CJH) mesti ikuti.

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pembuat Miras di Toili, Banggai

Razia sejumlah lokasi produksi, polisi tangkap kakak beradik pembuat Miras di Toili, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Daerah Rawan Narkoba di Sulteng, Parimo Diantaranya

Badan Narkotika Nasional (BNN), petakan lima daerah rawan Narkoba di Sulawesi Tengah, Parigi Moutong salah satu diantaranya.

Pembaruan Cuaca Sulawesi Tengah 23 Februari 2021

BMKG keluarkan update cuaca Sulawesi Tengah, 23 Februari 2021, sebagai peringatan dini untuk masyarakat luas, hingga pukul 22.00 Wita.

Polres Parigi Moutong Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Polres Parigi Moutong bersama Satker dan tujuh Satwil Polda Provinsi Sulawesi Tengah, canangkan zona integritas WBK dan WBBM.

Berita Terkini

wave

Jalan Mensung Tinombala Disebut Beri Kontribusi Pangkas Biaya Logistik Petani

Jalan Mensung Tinombala di Mepanga rampung dibangun dengan dana IJD Rp19,5 miliar untuk pangkas biaya logistik petani Parigi Moutong.

Kementerian Pendidikan Setujui 4 Program Prioritas Infrastruktur dan Mutu Guru Parigi Moutong

Kementerian Pendidikan setujui 4 program prioritas Parigi Moutong pada 1 Juli 2026 untuk rehabilitasi infrastruktur sekolah dan peningkatan

Bupati Erwin Burase Minta Aplikasi Pemda Parigi Moutong Diuji Siber

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat keamanan siber aplikasi mandiri untuk mencegah peretasan dan kebocoran data publik.

Bupati Erwin Burase Jamin Keberlanjutan Program Perlindungan Anak Parigi Moutong Pasca Kemitraan WVI Bersama Pemkab Berakhir

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan komitmen perlindungan anak dan perempuan tetap berjalan meski program Wahana Visi Indonesia

Dilantik Bupati Erwin Burase, Ketua PELTI Hestiwati L Nanga Genjot Pembinaan Tenis Usia Dini

Pengurus PELTI Parigi Moutong 2026–2030 resmi dilantik. Ketua Umum Hestiwati L Nanga siap bangun infrastruktur baru demi jaga tradisi emas.


See All
; ;