Wakil Rakyat Pertanyakan Usulan KTR di Parigi Moutong

<p>Foto: RDP DPRD Parimo terkait KTR atau Kawasan Tambang Rakyat.</p>
Foto: RDP DPRD Parimo terkait KTR atau Kawasan Tambang Rakyat.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pertanyakan 10 usulan Kawasan Tambang Rakyat atau KTR tersebar di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Sebanyak 10 titik kawasan tambangan itu yakni, Desa Paria, Ongka Malino, Siendeng, Tada Selatan, Tada Timur, Pelawa, Binanga, Jononunu, Sausu Piore, Sausu Trans, dan Sausu Torono,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, Kamis 10 Juni 2021.

Ia mengatakan, 10 titik usulan KTR itu, berdasarkan laporan masuk kepadanya.

Sesuai keterangan DPUPRP Parigi Moutong kata dia, hanya ada empat daerah pertambangan yang terdaftar.

“Kami koordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Tujuannya, untuk mencari tahu kejelasan pengusulan kawasan pertambangan rakyat,” sebutnya.

Menangapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana mengatakan, pihaknya tidak mengetahui usulan KTR. Sebab, dalam penyusunan RTRW Kawasan itu tidak disampaikan.

Hanya ada empat kawasan tambang, yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP, dan masuk dalam RTRW diantaranya, Trio Kencana, PT KNK, Palu Citra Mineral.

“Jadi 10 kawasan tambang rakyat yang disampaikan, kami tidak ketahui. Hanya ada empat yang masuk dalam RTRW, dan telah memiliki IUP,” terangnya.

Diketahui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Ciri-ciri dari IPR adalah luas dan investasi terbatas.

WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba menyebutkan kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan atau di antara tepi dan tepi sungai
  2. Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter
  3. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
  4. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare
  5. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang
  6. Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.

Dalam menetapkan WPR, bupati/walikota mempunyai kewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Kemudian, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sebelumnya sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Baca juga: Gabungan Pecinta Alam Tanam Mangrove di Parigi Moutong

Laporan: Novita Ramadhani

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Alat Uji KIR di Parigi Moutong Belum Terkalibrasi

Alat uji kendaraan atau KIR di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, belum terkalibrasi, Pembuatan uji KIR terhambat.

Ribuan Jamaah Calon Haji Sulawesi Tengah Batal Berangkat

Sebanyak 1955 jamaah calon haji di Provinsi Sulawesi Tengah batal berangkat dan harus menunggu hingga tahun 2022 dan menjadi prioritas.

DKP dan Untad Gali Potensi Sidat di Parigi Moutong

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, gandeng Universitas Tadulako (Untad) gali potensi Sidat.

BPBD Parigi Moutong Buat Aplikasi Sibimo

BPBD Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, membuat aplikasi Sibimo atau Sistem Informasi Kebencanaan Daerah Parigi Moutong.

Satgas Evaluasi Ujian Sekolah Tatap Muka di Parigi Moutong

Satgas covid 19 evaluasi ujian sekolah tatap muka di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebelum keluarkan rekomendasi pembelajaran tatap muka.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;