Bikin Geram Warga, Polres Cengkareng Amankan Pria yang Diduga Lakukan Pemerasan di 3 Gerai Minimarket Wilayah Jakarta Barat, Modus Minta THR

Polsek Cengkareng mengamankan pelaku pemerasan terhadap sejumlah gerai minimarket di Jakarta Selatan.
Polsek Cengkareng mengamankan pelaku pemerasan terhadap sejumlah gerai minimarket di Jakarta Selatan. Source: Foto: PMJ News

Jakarta Selatan, gemasulawesi - Polsek Cengkareng berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun yang diduga melakukan pemerasan terhadap tiga gerai minimarket di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial RN, menggunakan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan pemerasan.

Hasoloan mengungkapkan bahwa pelaku beraksi melakukan pemerasan tersebut seorang diri.

Tak ada hubungan kerja dengan gerai minimarket yang menjadi korban.

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Ikut Serta dalam Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, KPU Parigi Moutong Sebut Total Hadiah yang Disiapkan 60 Juta Rupiah

“Padahal tidak ada hubungan kerja antara tersangka dengan toko tersebut,” jelas Hasoloan.

Pelaku diketahui meminta uang dan barang secara tidak sah dan penuh paksaan.

Bahkan ia mengancam akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Pada saat insiden terjadi, pelaku mengancam dengan kata-kata. Jika permintaannya tidak dipenuhi, maka mobil di depan toko akan dibiarkan kempes ban depannya,” ujar Hasoloan melanjutkan.

Baca Juga:
Tekan Prevalensi, Bappelitbangda Parigi Moutong Sebut Perubahan Fundamental Diperlukan dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Total jumlah pemerasan yang dilakukan pelaku pun, jelas Hasoloan, juga bervariasi.

“Total jumlah pemerasan yang dilakukan pelaku bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, beserta barang-barang yang dimintanya,” sambungnya..

Pelaku, yang telah ditangkap di kontrakannya di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

“Tindakan pelaku masuk dalam kategori memilik atau memaksa orang, barang, atau sesuatu untuk kepentingan pribadi dengan cara mengancam,” lanjut Hasoloan.

Baca Juga:
Sampaikan Selamat kepada Jamaah, Pj Bupati Parigi Moutong Dilaporkan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Parimo

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara dengan durasi maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Cengkareng menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan peringatan bagi pengusaha minimarket dan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pemerasan semacam ini.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak tetap berkoordinasi dengan kepolisian setempat jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Ancaman pemerasan seperti yang dilakukan oleh pelaku RN harus ditangani dengan serius dan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan bisnis dan masyarakat.

Baca Juga:
Hadiri Penetapan Presiden serta Wapres Terpilih, AHY Sebut Demokrat Siap untuk Menyukseskan Program dan Kebijakan Pemerintahan Mendatang

Dengan penegakan hukum yang kuat, diharapkan dapat mengurangi praktik pemerasan dan kejahatan serupa di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Mengenai Pilkada DKI Jakarta, NasDem Sebut Anies Baswedan Telah Menjadi Tokoh Nasional dan Akan Menemukan Jalannya

Mengenai Pilkada Jakarta, NasDem menyampaikan jika Anies Baswedan telah menjadi tokoh nasional dan akan menemukan jalannya.

Merujuk pada Hasil Pendataan, Dukcapil Jakarta Pusat Dilaporkan Menonaktifkan 2989 NIK dari 4139 Warga yang Telah Meninggal Dunia

Dukcapil Jakarta Pusat menonaktifkan 2989 NIK dari 4139 warga Jakarta Pusat yang telah meninggal dunia yang merujuk pada hasil pendataan.

Tentang Kemungkinan Menaker Diusung Maju Pilgub Jakarta, Cak Imin Nyatakan Jika Ida Fauziyah Ingin Mendaftar untuk Pilkada maka Dipersilakan

Cak Imin menyampaikan jika Menaker, Ida Fauziyah, ingin mendaftar untuk Pilkada Jakarta maka dipersilakan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Limit Harga Rp809 Juta dan Uang Jaminan Calon Pembeli Rp242 Juta

Mobil Rubicon milik Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Yuk Nikmati Kesejukan Jepang pada Sakura Terrace Setiabudi dengan Staycation Unik di Jantung Kota Jakarta

Temukan pengalaman menginap ala Jepang yang unik di Sakura Terrace Setiabudi, dengan suasana intim dan fasilitas modern.

Berita Terkini

wave

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.


See All
; ;