Terkait Viralnya Kasus Pembubaran Ibadah Rosario Umat Katolik di Tangerang Selatan yang Berakhir Ricuh, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Jubir Kemenag, Anna Hasbie menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum terkait kasus pembubaran ibadah Rosario di Tangerang Selatan yang viral.
Jubir Kemenag, Anna Hasbie menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum terkait kasus pembubaran ibadah Rosario di Tangerang Selatan yang viral. Source: Foto/Dok. Kemenag

Tangerang Selatan, gemasulawesi - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait kasus pembubaran ibadah Rosario umat Katolik di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, yang menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum kasus tersebut, karena pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan dari Kemenag ini muncul setelah polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus keributan antara warga dengan jemaat ibadah Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yang berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26), sebelumnya berstatus saksi namun telah memiliki bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dalam tindak pidana yang menyebabkan dua orang jemaat terluka.

Baca Juga:
Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2 Mengguncang Kabupaten Lumajang Hari Ini, Terasa Hingga Blitar dan Pacitan

Penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti yang menjadi petunjuk untuk gelar perkara peningkatan status.

Dalam konferensi pers, Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan bahwa keempat tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 335 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pemerintah, melalui Kemenag, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hukum akan diproses secara tegas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, kasus kericuhan antara warga dan jemaat yang sedang melakukan ibadah Rosario di Babakan Setu, Tangerang Selatan, telah menjadi perbincangan viral di media sosial.

Baca Juga:
Akan Ikuti Serangkaian Persiapan Keberangkatan, Calon Jemaah Haji Dilaporkan Mulai Berdatangan ke Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur

Kejadian ini menimbulkan dampak serius, terutama dengan dua jemaat yang mengalami luka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian di Tangerang Selatan.

Penanganan cepat dari Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso telah mengarah pada penangkapan keempat tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut.

Pada dasarnya, penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bukti yang kuat terhadap keterlibatan keempat tersangka dalam tindak pidana yang berakibat pada cedera dua orang jemaat saat melaksanakan doa bersama.

Proses penyidikan ini tidak hanya melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, tetapi juga penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.

Baca Juga:
Putus Mata Rantai Istilah Senior dan Junior, Menhub Tunda Penerimaan Taruna Baru di STIP Jakarta Tahun 2024 Buntut Meninggalnya Putu Satria

Selain penetapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video kejadian yang menjadi viral di media sosial, serta tiga bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Hasil Kerja Sama KPI dengan MUI dan Kemenag, Wakil Presiden Dijadwalkan Menghadiri Acara Anugerah Syiar Ramadhan 2024 Hari Ini

Wakil Presiden dijadwalkan menghadiri langsung acara Anugerah Syiar Ramadhan tahun 2024 pada siang hari ini.

Disetujui Kemenpan RB, Kemenag Buka 3.641 Formasi Penghulu Ahli Pertama dalam Rekrutmen CASN 2024, Separuh dari Usulan Awal

Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait formasi penghulu akhirnya disetujui Kemenpan RB, sebanyak 3.641 kuota dibuka dalam CASN 2024.

Cuaca Panas Melanda Beberapa Negara, Wakil Presiden Meminta Kemenag Antisipasi dan Siapkan Keperluan Masyarakat untuk Musim Haji

Wakil Presiden meminta Kementerian Agama mengantisipasi dan menyiapkan keperluan masyarakat untuk musim haji di tengah cuaca panas.

Jadi Tren di Media Sosial, Kemenag bersama Pemerintan Arab Saudi Sepakat Larang Haji dan Umroh Backpacker, Tak Bisa Lagi Pakai Visa Wisata

Ramai soal fenomena haji dan umroh backpacker, Kemenag bersama Pemerintah Saudi kini sepakat melarangnya.

Cegah Perseteruan Sosial Berdimensi Agama di Masyarakat, Kemenag Buka Pendaftaran Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik

Kemenag buka pendaftaran nama Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik untuk cegah konflik sosial berdimensi agama di masyarakat

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;