Jakarta Selatan, gemasulawesi - Video yang menampilkan tiga pengendara moge melintas di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Antasari, Jakarta Selatan, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas tiga moge melaju dengan kecepatan tinggi di atas jalan layang non tol atau JLNT Antasari tersebut.
Bahkan 3 pengendara moge tersebut terlihat menyelip di antara kendaraan roda empat lain yang juga sedang melintas di JLNT Antasari.
Salah satu moge yang terlihat dalam video tersebut adalah Harley-Davidson dengan nomor polisi B-3459-SZX.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan pernyataan terkait hal viralnya video pengendara moge tersebut.
Menurutnya, moge termasuk dalam kategori kendaraan roda dua yang tidak diizinkan untuk menggunakan Jalan Layang Non Tol atau JLNT Antasari.
"Tidak boleh kendaraan roda dua melintas di JLNT Antasari," ungkap Ade Ary kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Termasuk di dalamnya adalah pengendara moge yang melintas di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Antasari.
"Polda Metro Jaya akan melakukan upaya penindakan," tegasnya.
Meskipun demikian, masih belum diketahui secara pasti kapan peristiwa pengendara moge melintas di JLNT Antasari tersebut terjadi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik moge dan menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Postingan video yang menampilkan aksi tiga moge melintas di JLNT Antasari telah menjadi perhatian publik, khususnya terkait aturan larangan kendaraan roda dua di jalan tersebut.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menegakkan aturan di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak membandel dengan melintasi tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta.
Imbauan ini diberikan demi menghindari kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
Tiga ruas jalan layang yang dimaksud adalah JLNT Casablanca dan Antasari di Jakarta Selatan, serta Jalan JLNT di Jakarta Barat.
Menurut Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, pengendara sepeda motor diimbau untuk tidak melintasi ketiga JLNT tersebut agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, mobil, atau kendaraan roda empat lainnya.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jalan yang tidak lebar, lalu lintas campuran, dan arah angin dapat menjadi faktor risiko bagi pengendara sepeda motor.
Oleh karena itu, larangan untuk melintas di JLNT telah dipasang rambu lalu lintas oleh petugas berwenang. (*/Shofia)