Parigi Moutong, gemasulawesi – Dilaporkan jika Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong telah resmi mengumumkan dan juga menetapkan 5 nama penyelenggara ad hoc di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Disebutkan jika hal itu berdasarkan nomor surat KPU 147/PP.04.2.PU/7206/2024, yang tertanggal 14 Mei 2024.
Diketahui jika seperti yang tertera di Surat Keputusan atau SK KPU Kabupaten Parigi Moutong, ada sekitar 230 orang yang ditetapkan dari 23 kecamatan dengan 10 orang per kecamatan.
Tetapi, yang akan dikukuhkan atau diambil sumpahnya hanya 5 orang per kecamatan dengan jumlah totalnya 115 orang.
Dikabarkan jika selebihnya akan menjadi PAW atau Pengganti Antar Waktu.
Menurut isi surat keputusan, dikatakan nomor urut 1 hingga 5 akan menjalani pelantikan, sementara untuk nomor urut 6 hingga 10 adalah calon PAW atau Pengganti Antar Waktu.
Sementara itu, KPU Kabupaten Parigi Moutong juga telah menetapkan jadwal pelantikan untuk penyelenggara ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024.
Dalam surat keputusan disebutkan pelantikan PPK berdasarkan surat KPU Kabupaten Parigi Moutong akan dilaksanakan di auditorium kantor Bupati Parigi Moutong dan dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Untuk pelantikan, KPU Parigi Moutong mensyaratkan PPK yang akan dilantik dan diambil sumpahnya, yakni untuk perempuan mengenakan kebaya merah dan jilbab abu-abu.
Di sisi lain, untuk laki-laki ditetapkan memakai jas hitam, kemeja berwarna putih, dasi merah, celana hitam dan juga sepatu hitam.
Maskar, yang merupakan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyatakan penyelenggara ad hoc terpilih dan juga siap dilantik tersebut telah mengikuti sejumlah tahapan rekrutmen.
Menurut Maskar, dari tanggal 11 hingga 13 Mei 2024 telah dilakukan tes wawancara.
“Kami berharap PPK yang terpilih dapat melakssanakan tugasnya dengan baik dalam setiap tahapan nantinya,” katanya.
Dia menambahkan harapan yang lainnya adalah PPK yang dilantik dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Juga mampu menjaga integritasnya,” tandasnya. (*/Abdul Main)