Jakarta, gemasulawesi – Aksi seorang juru parkir liar yang terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI Jakarta yang protes karena dibawa petugas ke Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat viral di media sosial.
Awalnya, jukir liar tersebut bertanya kepada petugas razia dari Dishub DKI Jakara mengenai alasan dibawanya ke Monumen Nasional.
Hingga akhirnya jukir liar yang terjaring razia Dishub DKI Jakarta tersebut mengklaim telah mendapat izin menjaga parkir dari pengelola minimarket setempat.
"Saya ada organisasinya gitu pak. Ada kepolisian juga, Angkatan Darat juga ada," ujarnya saat menjelaskan kepada petugas Dishub.
Meskipun mendengar pernyataan tersebut, petugas tidak menanyakan lebih lanjut terkait keterlibatan aparat dalam kegiatan jukir tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa fokus petugas saat itu lebih tertuju pada pelanggaran terhadap aturan parkir liar di wilayah tersebut.
Belakangan ini diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang gencar melakukan penertiban terhadap parkir liar dan juru parkir liar di berbagai kawasan di ibu kota, termasuk di minimarket.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menekankan bahwa keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya harus ditertibkan dan dibina.
Baca Juga:
Desa Algadang di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Dilanda Banjir Bandang, 150 Rumah Warga Tenggelam
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi dampak sosial negatif yang muncul akibat praktik parkir liar yang meresahkan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum melakukan penindakan terhadap juru parkir liar, demi mencegah dampak sosial yang merugikan di lapangan," ujarnya dalam keterangannya.
Syafrin juga mengingatkan pengelola parkir untuk mengajukan izin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pergub No 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Menurut regulasi tersebut, setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi wajib memiliki izin dari Gubernur.
"Minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik dengan memungut biaya parkir maupun tidak," terangnya.
Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JakEvo atau situs resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. (*/Shofia)