Nilainya Mencapai 56 Miliar Rupiah, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Ket. Foto: Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada di Bawaslu Dilaporkan Ditahan di Kejaksaana Tinggi Sulawesi Tengah
Ket. Foto: Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada di Bawaslu Dilaporkan Ditahan di Kejaksaana Tinggi Sulawesi Tengah Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofyan, menyatakan jika tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah atau pilkada di Bawaslu Sulawesi Tengah ditahan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Laode Abdul Sofyan menyampaikan tersangka dengan inisial SL tersebut adalah seorang pejabat di Bawaslu Sulawesi Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2024.

Dalam keterangannya, Laode Abdul Sofyan menerangkan SL diduga terlibat pada kasus penyimpangan dalam pengelolaan dan hibah Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 yang berasal dari pemerintah provinsi ke Bawaslu dengan nilai yang mencapai 56 miliar rupiah.

Baca Juga:
Dikenal Sebagai Daerah Industri Pertambangan, Wakil Bupati Sebut Sektor Lain di Morowali Utara Juga Harus Dikembangkan agar Lebih Beragam

Dia menerangkan penetapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P/2/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024.

“Juga surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P/2/Fd/1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” katanya.

Menurutnya, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah para penyidik menemukan lebih dari 2 bukti permulaan.

Baca Juga:
Liburan di Bali Berakhir Pahit, Turis Australia Digigit Monyet dan Harus Bayar Rp96 Juta untuk Suntikan Antirabies

“Yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” terangnya.

Dia melanjutkan setelah melalui hasil PKKN atau Perhitungan Keuangan Kerugian Negara yang dilakukan oleh auditor BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan kerugian yang diderita negara sekitar 900 juta lebih.

Laode Abdul Sofyan menyatakan jika ini adalah penahanan pertama tingkat penyidikan sehingga akan ditahan selama 20 hari di LP Perempuan Palu.

Baca Juga:
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Palu dan Aspeta Lakukan Kegiatan Penghijauan agar Lingkungan Semakin Asri

Laode Abdul Sofyan menyampaikan tersangka akan dikenakan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk penahanan tersangka, Kejati Sulawesi Tengah tetap melakukan pengembangan kasus korupsi ini,” ucapnya.

Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru yang diperoleh dari pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga:
Akui Bersyukur, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Ungkap Festival Teluk Tomini Masuk ke dalam Agenda Kharisma Event Nusantara

Sebelumnya, di bulan Maret 2024, Kasipenkum Humas Kejati Sulawesi Tengah, Abdul Haris Kiay, menerangkan pihaknya segera menyusun agenda untuk memanggil yang bersangkutan dikarenakan tersangka belum ditahan.

Abdul menyebutkan pihak Bawaslu Sulawesi Tengah yang telah diperiksa juga telah mengembalikan uang senilai 200 juta rupiah dengan cara dicicil. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Miliki Hak Mendapatkan Pelayanan yang Cepat dan Tepat, Pemprov Sulawesi Tengah Tegaskan Pemda Harus Memahami Masyarakat

Pemprov Sulawesi Tengah menekankan pemda harus memahami masyarakat karena memiliki hak mendapatkan pelayanan yang cepat.

Bangun Kota Rendah Emisi Karbon, Pemkot Palu Dikabarkan Terus Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah Kota Palu terus memperbanyak Ruang Terbuka Hijau atau RTH untuk membangun kota yang rendah emisi karbon.

Heboh! Penipuan Dessert Box di Medan Hingga Rugikan Banyak Pelanggan Viral di Media Sosial, Dugaan Penjual Bekerja Sama dengan Ojol Mencuat

Gegara tergoda promosi yang menarik, kasus penipuan dessert box di Medan yang merugikan banyak pelanggan menjadi viral di media sosial.

Bikin Warga Terkejut, Viral Penemuan Bayi yang Masih Hidup di Sekitar Makam Keramat Tajur Halang Bogor, Polisi Beberkan Kondisinya Saat Ini

Penemuan bayi yang masih hidup di sekitar makam keramat Tajur Halang Bogor menjadi viral dan membuat warga terkejut.

Setiap Tahunnya Ditargetkan Penanaman Seluas 55 Hektare, Pemprov Sulawesi Selatan Dikabarkan Fokus Menanam Mangrove di Wilayah Pesisir

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan fokus menanam mangrove di wilayah pesisir dengan target setiap tahunnya adalah 55 hektare.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;