Jakarta, gemasulawesi - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak tegas oknum petugas yang melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir mobil pikap di Jakarta Barat.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syarifudin, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil menyusul viralnya video yang menunjukkan petugas tersebut meminta uang secara ilegal kepada sopir pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat.
"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," kata Syarifudin dalam keterangannya.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa petugas bernama Slamet Riyadi terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai sanksi, Dishub Jakarta memberikan hukuman berupa demosi atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 30 persen selama 12 bulan.
"Dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan," jelas Syarifudin.
Syarifudin juga menegaskan bahwa tindakan Slamet Riyadi melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tuturnya.
Insiden ini bermula ketika video yang merekam Slamet Riyadi sedang meminta uang pungli kepada seorang sopir mobil pikap viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck dan direkam oleh sopir yang dimintai pungli.
Dalam video itu, Slamet yang mengenakan seragam Dishub berwarna biru muda dengan rompi oranye, terlihat meminta uang damai sebesar Rp50 ribu kepada sopir karena surat uji kelayakan (KIR) mobil pikap tersebut telah habis masa berlakunya.
Sang sopir mengaku hanya memegang Rp52 ribu untuk mengisi bensin dan makan, sehingga tak bisa memberikan sejumlah uang yang diminta petugas itu.
Syarifudin berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial, sebagai bentuk pengawasan dan koreksi terhadap kinerja jajaran Dinas Perhubungan.
"Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini membantu kami dalam melakukan pembenahan dan penegakan disiplin di lingkungan Dishub," ujarnya.
Tindakan tegas terhadap Slamet Riyadi menunjukkan komitmen Dishub Jakarta dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan pegawai.
Syarifudin memastikan bahwa Dishub akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli.
Insiden ini juga menjadi pengingat bagi semua petugas pelayanan publik untuk selalu menaati peraturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi kasus pungli yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (*/Shofia)