Dishub DKI Jakarta Beri Sanksi Tegas untuk Anggotanya yang Palak Sopir Mobil Pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Langgar Pasal Ini

Dishub DKI Jakarta beri sanksi pemotongan gaji hingga 30 persen sampai 12 bulan untuk oknum anggotanya yang palak sopir mobil pikap.
Dishub DKI Jakarta beri sanksi pemotongan gaji hingga 30 persen sampai 12 bulan untuk oknum anggotanya yang palak sopir mobil pikap. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @romansasopirtruck

Jakarta, gemasulawesi - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak tegas oknum petugas yang melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir mobil pikap di Jakarta Barat. 

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syarifudin, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil menyusul viralnya video yang menunjukkan petugas tersebut meminta uang secara ilegal kepada sopir pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat.

"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," kata Syarifudin dalam keterangannya.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa petugas bernama Slamet Riyadi terbukti melakukan pelanggaran. 

Baca Juga:
Pelaku UMKM Parigi Moutong Mendapatkan Penguatan Kapasitas, Dinas Koperasi Sebut Fokus dengan Teknik Mengolah Daun Kelor Menjadi Sabun

Sebagai sanksi, Dishub Jakarta memberikan hukuman berupa demosi atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 30 persen selama 12 bulan. 

"Dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan," jelas Syarifudin.

Syarifudin juga menegaskan bahwa tindakan Slamet Riyadi melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tuturnya.

Baca Juga:
Tentukan Masa Depan Daerah untuk 5 Tahun ke Depan, KPU Parigi Moutong Resmi Meluncurkan Tahapan Pilkada 2024

Insiden ini bermula ketika video yang merekam Slamet Riyadi sedang meminta uang pungli kepada seorang sopir mobil pikap viral di media sosial. 

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck dan direkam oleh sopir yang dimintai pungli. 

Dalam video itu, Slamet yang mengenakan seragam Dishub berwarna biru muda dengan rompi oranye, terlihat meminta uang damai sebesar Rp50 ribu kepada sopir karena surat uji kelayakan (KIR) mobil pikap tersebut telah habis masa berlakunya.

Sang sopir mengaku hanya memegang Rp52 ribu untuk mengisi bensin dan makan, sehingga tak bisa memberikan sejumlah uang yang diminta petugas itu.

Baca Juga:
Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Hotman Paris Desak Presiden Jokowi Turun Tangan, Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Syarifudin berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial, sebagai bentuk pengawasan dan koreksi terhadap kinerja jajaran Dinas Perhubungan. 

"Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini membantu kami dalam melakukan pembenahan dan penegakan disiplin di lingkungan Dishub," ujarnya.

Tindakan tegas terhadap Slamet Riyadi menunjukkan komitmen Dishub Jakarta dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan pegawai. 

Syarifudin memastikan bahwa Dishub akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli.

Baca Juga:
Telah Menandatangani Deklarasi Bersama, Palestina dan Barbados Dikabarkan Secara Resmi Menjalin Hubungan Diplomatik

Insiden ini juga menjadi pengingat bagi semua petugas pelayanan publik untuk selalu menaati peraturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. 

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi kasus pungli yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Bikin Heboh! Viral Aksi Anggota Dishub DKI Jakarta Palak Sopir Mobil Pikap di Jalan Daan Mogot, Ancam Hal Ini Jika Tak Diberi Uang

Aksi Petugas Dishub DKI Jakarta yang memeras sopir pikap di Jalan Daan Mogot hingga memberikan ancaman ini viral di media sosial.

Pergerakan Masyarakat Akan Terus Meningkat, Dishub Penajam Paser Utara Sebut Angkutan Umum Jalur Darat dan Laut Harus Diperbanyak

Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara menyampaikan angkutan umum jalur darat dan laut harus lebih diperbanyak.

Libur Panjang, Dishub Garut Sediakan Area Parkir Tambahan di Destinasi Wisata Agar Cukup Menampung Kendaraan Bermotor

Dinas Perhubungan Garut menyediakan area parkir tambahan di destinasi wisata agar cukup menampung kendaraan wisatawan.

Viral! Ditertibkan Petugas Dishub DKI Jakarta, Juru Parkir Liar Ini Mengaku Sudah Dapat Izin, Punya Backingan Polisi hingga Angkatan Darat

Viral aksi juru parkir liar yang menolak dirazia Dishub DKI Jakarta, mengaku sudah dapat izin, bahkan ada backingan dari polisi.

Ditegur Langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution, Petugas Dishub yang Laporkan Penjual Martabak ke Polisi Langsung Cabut Laporannya

Geram dengan aksi petugas Dishub yang melaporkan penjual martabak ke polisi, Walikota Medan Bobby Nasution minta laporan tersebut dicabut.

Berita Terkini

wave

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.

Keluarga Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta

Keluarga MIP mendorong polisi segera ungkap motif penculikan dan pembunuhan, libatkan 15 tersangka termasuk anggota TNI.


See All
; ;