Palu, gemasulawesi – Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu menyatakan kebijakan kurban tanpa sampah plastik efektif terlaksana di momen Idul Adha tahun ini.
Dalam keterangannya pada tanggal 18 Juni 2024, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi sampah plastik dari penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang dipakai untuk tempat penyimpanan daging kurban.
Ibnu Mundzir menyatakan Dinas Lingkungan Hidup juga menerima laporan jika panitia kurban menyiapkan tempat untuk daging kurban yang berasal dari anyaman daun kelapa atau sejenisnya.
“Selain itu, laporan dari pihak kelurahan juga mengatakan penerima daging kurban membawa tempatnya masing-masing,” ujarnya.
Menurut Ibnu, tempat yang berasal dari anyaman daun kelapa atau sejenisnya dinilai sangat ramah lingkungan.
“Hal itu dikarenakan tempat yang seperti itu dapat didaur ulang sehingga tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Dia menjelaskan jika sampah plastik sulit didaur oleh tanah dan jika dibiarkan dalam jangka waktu yang lama, tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan.
Ibnu Mundzir menyatakan oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melalui pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
“Kebijakan ini telah diterapkan pada sejumlah kegiatan usaha, seperti pertokoan, supermarket, mall dan juga pasar modern lainnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengungkapkan pada momen kurban seperti sekarang, perlu dilakukan pencegahan penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah untuk penyimpanan daging.
Dia menyatakan hal itu dikarenakan jumlah hewan kurban yang disembelih di daerah Kota Palu cukup banyak.
Disebutkan Ibnu, menurut data Bagian Kesejahteraan Masyarakat atau Kesra Sekretariat Daerah Kota Palu, jumlah hewan kurban yang tercatat oleh Pemerintah Kota Palu yang tersebar di 46 kelurahan di Palu sekitar 527 ekor.
“Jumlah tersebut terdiri dari 37 ekor kambing dan 490 ekor sapi,” terangnya.
Dia memaparkan jumlah tersebut telah termasuk hewan kurban dari Pemerintah Kota Palu, yang terdiri atas 30 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup menilai jika ini adalah kurban ramah lingkungan atau eco kurban.
“Kebijakan yang diterapkan pada momen Idul Adha mengacu pada surat edaran Wali Kota Palu dengan Nomor: XXX/500.9.14.1VI/KADIS DLH mengenai Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H Tanpa Sampah Plastik,” jelasnya. (*/Mey)