PPKM Level Empat Palu: Titik Perbatasan Akan Disekat

<p>Foto: Walikota Palu, Hadiyanto Rasyid.</p>
Foto: Walikota Palu, Hadiyanto Rasyid.

GemasulawesiWalikota Palu, Hadianto Rasyid, secara resmi menyatakan penerapan PPKM level empat Palu, Sulteng. Titik perbatasan akan disekat.

“Pemberlakuan PPKM berlaku hingga satu minggu ke depan,” sebutnya, di Kota Palu, Senin 27 Juli 2021.

Beberapa titik perbatasan akan disekat itu yakni Kota Palu-Kabupaten Donggala, Palu-Kabupaten Sigi, Palu-Parigi Moutong.

Baca juga: Senin, PPKM Level Empat Mulai Berlaku di Kota Palu dan Morowali Utara

Sementara, PPKM level empat Palu berencana dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Untuk pos sekat secara teknis ini kita akan segera tindaklanjuti agar langsung diterapkan,” ungkapnya.

Kepada para pelaku perjalanan, wajib menunjukan surat swab antigen bebas Covid-19 dan juga surat telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama di setiap titik perbatasan saat PPKM level empat Palu.

Ada 18 point dalam penerapan PPKM level empat menurut KPC PEN, antara lain:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan covid-19 yang ketat.
  6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level empat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
  17. Menunjukkan kartu vaksin covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama);
  18. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Parigi Moutong Siapkan Tiga Pos Penyekatan Larangan Mudik

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pasca Gempa Touna: BMKG Himbau Warga Jauhi Pantai

Pasca gempa Touna, Sulawesi Tengah, BMKG himbau warga Bolaang dan Bunta menjauhi pantai, serta bangunan mudah retak atau roboh.

Magnitudo 6,5 Getaran Gempa Susulan Touna

Update BMKG menyebut gempa susulan Touna Magnitudo 6,5 dirasakan lebih besar bahkan terasa hingga Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.

Wabup Resmikan Gedung Markas PMI Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Wabup Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai, meresmikan gedung Markas PMI berlokasi di Jalan Pakabata Desa Boyantongo.

BMKG: Gempa Touna M 5,9 Dirasakan Hingga Palu

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG menyebut gempa Touna M 5,9 dirasakan hingga Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Ini Pesan Bupati Parigi Moutong kepada Kepala Sekolah Baru Terlantik

Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu, berpesan kepada Kepala sekolah baru terlantik tidak terpengaruh oknum.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;