Sorong Selatan, gemasulawesi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menargetkan perekaman KTP elektronik pada pemilih pemula untuk menghadapi Pilkada tahun 2024.
James I Tipawael, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan pihaknya telah menyisir sekolah-sekolah di Distrik Moswaren dan Distrik Teminabuan untuk melakukan perekaman KTP elektronik untuk siswa-siswi yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada tahun ini.
Dalam keterangannya di Teminabuan pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, James I Tipawael mengatakan terkait dengan perekaman KTP elektronik pada usia milenial atau pemilih pemula, tahun ini ada sekitar 2.000 orang.
“Kami telah menyisir semua sekolah SMA dan SMP yang ada di Moswaren dan Teminabuan, sehingga telah 1.000 lebih kita lakukan perekaman KTP elektronik,” ujarnya.
Dia menerangkan saat ini hanya wilayah Imekko yang masih menjadi persoalan.
“Sebab akses dan jarak ke wilayah tersebut cukup jauh,” katanya.
Baca Juga:
Untuk 40 Pengelola Wisata, Disporapar Kabupaten Gorontalo Menggelar Pelatihan Pengelolaan Home Stay
Dikutip dari Antara, dia melanjutkan tetapi upaya untuk mencapai target 99 persen usia pemula tetap diusahakan.
James I Tipawael menyampaikan masih kurang hampir 1.000 itu wilayah Imekko.
“Kita harapkan dapat dikejar, sehingga pada waktu menjelang Pilkada minimal kurang dari 10 persen,” ucapnya.
Dia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk kontribusi Disdukcapil Sorong Selatan dalam membantu penyelenggara Pemilu, sehingga dapat menciptakan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Dia menyebutkan data di Sorong Selatan ini sangat bersih.
“Tidak ada lagi nama dobol, lalu yang meninggal telah kita hapus, jika kecolongan mungkin satu dua,” tuturnya.
Dia menerangkan namun nanti pihaknya bersihkan lagi, sehingga data pemilih Pilkada ini dapat menghasilkan hasil Pilkada yang bersih dan pemimpin yang berkualitas.
James I Tipawael juga berharap agar masyarakat dapat lebih pro aktif untuk melaporkan diri jika pihaknya melakukan pelayanan ke kampung-kampung, sehingga masyarakat yang belum mempunyai KTP dapat dilakukan perekaman di tempat. (Antara)