Palu, gemasulawesi – Program Pimpasa atau Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap WNA atau Warga Negara Asing di wilayah kerja mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Oktaveri, melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu mengatakan kegiatan yang berhubungan dengan keimigrasian harus menjadi objek pemantauan pihaknya untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Dia menerangkan pengawasan orang asing pemegang izin tinggal sementara atau pemegang visa kunjungan wisata, termasuk pemegang izin tinggal maupun bentuk dokumen izin lainnya tetap selalu menjadi objek pantauan pihaknya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Selatan Melaksanakan Kunker ke Industri Garam Maccini Baji Pangkep
Di Banggai, Kanim setempat telah menetapkan desa binaan keimigrasian, salah satunya adalah Desa Siring, Kecamatan Lamala yang menjadi fokus pengawasan saat ini, karena di desa itu terdapat sejumlah WNA.
Untuk penguatan pengawasan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Dia menyatakan program petugas imigrasi pembina desa tidak hanya sekedar melakukan pemantauan.
Baca Juga:
Badan Kesbangpol Pangkep Dilaporkan Mengadakan Sosialisasi P4GN-PN
“Namun juga turut melakukan pemberdayaan keimigrasian terhadap warga setempat,” katanya.
Melalui program pembinaan desa juga upaya-upaya pencegahan praktik-praktik TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Langkah kami lakukan memiliki tujuan untuk memastikan kewaspadaan terkait potensi aktivitas keimigrasian dan kedatangan WNA di wilayah itu,” ucapnya.
Baca Juga:
Wisata Bihe di Gorontalo Ditetapkan sebagai 50 Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa Wisata 2024
Dia menambahkan setiap WNA masuk ke wilayah Indonesia wajib tertib dokumen administrasi.
“Untuk mereka abai terhadap dokumen keimigrasian tentu masuk kategori melanggar,” ungkapnya.
Beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga melakukan operasi yang sama di wilayah Kabupaten Banggai Laut untuk memastikan tidak ada terjadi pelanggaran keimigrasian.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Sulteng Sebut HUT ke 46 Kota Palu Merupakan Momentum Memperkuat Semangat Persaudaraan
Dia menyebutkan pada kegiatan pengawasan dilakukan, pihaknya melibatkan para pihak yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing atau Timpora. (*/Mey)