Tangerang, gemasulawesi - Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik bukanlah hal yang baru di Indonesia, namun kasus yang melibatkan mantan kepala desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini semakin menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa.
Seorang mantan Kades berinisial AH ditangkap polisi setelah terungkap bahwa ia melakukan penyelewengan dana desa dengan jumlah yang sangat signifikan.
AH dijadikan tersangka karena diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi.
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, hingga koleksi jam tangan mewah, serta untuk membayar utang pribadi.
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan modus operandi yang diterapkan oleh AH mencakup penipuan yang cukup cerdik.
Ia membuat surat pertanggungjawaban menggunakan bon toko palsu untuk mencairkan dana desa.
Tak hanya itu, AH juga terlibat dalam pengeluaran setoran silp fiktif dan memanipulasi laporan keuangan melalui mark up.
Parahnya, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak terealisasi, yang berujung pada pengurangan volume proyek yang diusulkan.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh tersangka bertujuan untuk kepentingan pribadi semata. Sumber dana yang diterima berasal dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 dengan total penarikan mencapai Rp2.447.822.694,” ungkap Kombes Baktiar, dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Penangkapan AH menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi pendorong bagi masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa dan mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran oleh pejabat desa.
Dalam konteks ini, harapan masyarakat adalah agar tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.
Keberanian untuk melaporkan pelanggaran dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk lebih bijaksana dalam pengelolaan dana desa, serta pentingnya menjaga integritas sebagai pemimpin.
Melalui langkah-langkah pencegahan dan peningkatan edukasi tentang akuntabilitas, diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan lokal. (*/Shofia)