Gunungkidul, gemasulawesi - Konflik antar pedagang daging ayam potong di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta karena perbedaan harga jual ramai jadi sorotan publik.
Beberapa pendagang daging ayam di pasar, tepatnya di Ngawu, Kecamatan Playen, Gunungkidul memprotes salah satu pejual daging ayam di seberang jalan yang menjual harga lebih murah.
Kejadian ini pun juga direkam oleh salah satu penjual daging ayam yang melakukan protes, hingga video tersebut viral dan diunggah ulang oleh akun Instagram @memomedsos_official.
Pada sebuah video singkat tersebut, tampak sekelompok penjual daging ayam di pasar mendekati lapak penjual daging ayam di pinggir jalan.
Perekam video juga tampak menjelaskan jika di lapak pinggir jalan tersebut, daging ayam potong dijual Rp 26.000 per/Kg.
Selain itu, perekam video juga mengatakan jika daging ayam potong yang dijual dengan harga Rp 26.000 per/Kg tersebut merugikan para penjual daging ayam potong di pasar.
Suasana protes tampak cukup memanas, beberapa penjual juga meneriaki penjaga lapak yang tampak sebelumnya sedang memotong daging ayam.
Sementara itu, penjaga lapak yang diduga seorang karyawan tersebut pun tampak cukup panik dan terdiam dengan aksi para penjual lain yang protes.
Hingga perekam video pun meminta karyawan tersebut untuk mengghubungi bos atau pemilik asli lapak dagang daging ayam di pinggir jalan tersebut.
Menanggapi video viral cekcok antar pedagang daging ayam potong ini, beberapa warganet justru tampak kesal dengan aksi para penjual daging di pasar yang melakukan protes tersebut.
"Harusnya belajar kok bisa dapat lebih murah kan dapat ilmu, ini malah marah2," tulis komentar dari akun Instagram @chr***.
"pikirin juga konsumen buk,,, konsumen juga pasti butuh harga murah, kalo harga sepasar disamakan semua ya konsumen ga bisa pilih,,, harga ayam udah turun," tulis komentar lain dari akun @san***.
Akan tetapi, ada juga warganet yang menjelaskan jika memang penjual lapak pinggir jalan tersebut menjual dengan harga jauh di bawah harga pasar, maka termasuk hal yang dilarang.
"Menjual barang di bawah harga pasar atau predatory pricing dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku usaha yang melakukan praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana," tulis salah satu akun Instagram @fln***. (*/Risco)