Dendam Memuncak! Remaja 19 Tahun Nekat Tusuk Pemilik Toko Obat di Pondok Cabe karena Sakit Hati

Remaja 19 tahun ditetapkan setelah melakukan penusukan terhadap pemilik toko obat di Pamulang karena dendam.
Remaja 19 tahun ditetapkan setelah melakukan penusukan terhadap pemilik toko obat di Pamulang karena dendam. Source: Foto/Ilustrasi/Pixabay

Tangerang, gemasulawesi - Kasus penusukan yang mengejutkan warga Pamulang, Tangerang Selatan, menggemparkan publik pada awal Oktober 2024. 

Seorang remaja berusia 19 tahun, berinisial RA, ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk pemilik toko obat, TK, di kawasan Pondok Cabe. 

Aksi ini terjadi di sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Kemiri Raya pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, TK (46), yang saat itu sedang berada di dalam tokonya, diserang oleh RA menggunakan senjata tajam. 

Baca Juga:
Tragis! Duel Maut Pelajar SMP di Sukabumi Tewaskan 1 Remaja Akibat Sabetan Senjata Tajam, Begini Kronologinya

Tanpa ampun, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban. TK pun mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. 

Beruntung, korban selamat dari serangan tersebut setelah menerima perawatan intensif.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Polsek Pamulang beberapa saat setelah kejadian. 

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa RA langsung diamankan di tempat kejadian dan kini telah ditahan di Rutan Polsek Pamulang. 

Baca Juga:
Terutama dalam Bentuk Guguran Lava, Gunung Merapi Menunjukkan Peningkatan Aktivitas Vulkanik

RA disangkakan dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan, serta Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan berat.

"Dengan cepat langsung kita lakukan penahanan terhadap pelakh. Kini pelaku dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan dan dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP," tutur Suhardono pada 12 Oktober 2024.

Suhardono juga menambahkan bahwa motif di balik penusukan ini adalah sakit hati dan dendam. 

Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, RA memiliki hubungan asmara dengan anak korban, N. 

Baca Juga:
KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten dan Kota se-Sultra Adakan Apel Akbar Kesiapan Menghadapi Pilkada 2024

Namun, TK selaku ayah N, tidak merestui hubungan tersebut dan meminta RA untuk memutuskan hubungan. 

Tindakan ini membuat RA merasa terhina dan marah, hingga akhirnya nekat melakukan percobaan pembunuhan tersebut.

Dalam kejadian ini, RA diketahui mempersiapkan aksi penusukan dengan matang. Ia mendatangi toko TK dengan tujuan utama untuk melukai korban. 

Serangan brutal itu tidak hanya didorong oleh emosi sesaat, melainkan karena dendam yang dipendam RA terhadap korban. 

Baca Juga:
Kemenkumham Sulut Melakukan Penandatanganan Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II

Kini, RA harus menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tindakan kejinya.

Peristiwa ini menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. 

Kasus tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat akan bahaya tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi dan dendam. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Tragis! Duel Maut Pelajar SMP di Sukabumi Tewaskan 1 Remaja Akibat Sabetan Senjata Tajam, Begini Kronologinya

Kasus duel maut pelajar Sukabumi diselidiki polisi setelah satu siswa tewas akibat sabetan senjata tajam celurit.

Terutama dalam Bentuk Guguran Lava, Gunung Merapi Menunjukkan Peningkatan Aktivitas Vulkanik

Gunung Merapi yang ada di perbatasan DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah memperlihatkan peningkatan aktivitas vulkanik.

KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten dan Kota se-Sultra Adakan Apel Akbar Kesiapan Menghadapi Pilkada 2024

Apel akbar kesiapan menghadapi Pilkada 2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten dan kota se-Sultra.

Kemenkumham Sulut Melakukan Penandatanganan Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II

Penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan II tahun anggaran 2024 dilakukan Kemenkumham Sulut.

Tukang Bakso di Kota Batu Terluka Parah Usai Jadi Korban Penembakan OTK, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan tukang bakso, mengungkap motif dan barang bukti dalam waktu singkat.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;