Viral! Diduga Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan Hingga Dimintai Rp 50 Juta Ketika Minta Maaf

Ilustrasi penjara untuk guru SDN Baito, Konawe Selatan, Supriyani yang mendapat tuduhan melakukan penganiayaan kepada siswa
Ilustrasi penjara untuk guru SDN Baito, Konawe Selatan, Supriyani yang mendapat tuduhan melakukan penganiayaan kepada siswa Source: (Foto/Pixabay/@Ichigo121212)

Konawe Selatan, gemasulawesi - Media sosial tengah ramai membahas kasus seorang guru di SDN Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani, yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

Yang jadi sorotan, Supriyani mendapatkan tuduhan menganiaya siswa yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota Polri.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun X (sebelumnya Twitter) @TheGenkBos_ membagikan kronologi lengkap kejadian pada 21 Oktober 2024, yang kemudian memicu perdebatan hangat di dunia maya.

Dalam unggahan tersebut, @TheGenkBos_ menjelaskan bahwa insiden ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Awalnya, siswa tersebut mengeluhkan luka gores di pahanya dan melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia dipukul oleh Supriyani.

Baca Juga:
Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air Belum Jelas, KNKT Kirim 3 Petugas ke Pohuwato Gorontalo Guna Lakukan Investigasi

Namun, dari pihak sekolah menyatakan bahwa guru tersebut hanya menegur siswa tanpa melakukan kekerasan. Meski begitu, orang tua siswa tidak menerima penjelasan tersebut, dan masalah ini berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

Pihak sekolah dan Supriyani pun berinisiatif untuk mendatangi rumah orang tua siswa guna meminta maaf, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah secara damai. Namun, permintaan maaf ini justru dianggap oleh orang tua siswa sebagai pengakuan bersalah.

Hal ini memicu langkah hukum lebih lanjut, di mana secara tiba-tiba, Supriyani mendapat panggilan dari Polda dan langsung ditahan tanpa banyak penjelasan. Ironisnya, Supriyani, yang masih berstatus sebagai guru honorer dan memiliki anak kecil, harus menjalani malam-malam di dalam tahanan.

Lebih lanjut, akun tersebut juga mengungkap bahwa orang tua siswa meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan meminta agar Supriyani dipecat dari sekolah. Namun, karena Supriyani merasa tidak bersalah dan pihak sekolah menolak untuk mengeluarkannya, tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga:
Disnakertrans Harap Lulusan Perguruan Tinggi di Provinsi Sulawesi Utara Mampu Menjadi Agen Perubahan

Dalam unggahan yang sama, dijelaskan bahwa siswa tersebut sebenarnya dikenal nakal dan kemungkinan hanya dijewer dalam batas wajar.

Guru yang bersangkutan pun sudah meminta maaf, namun seolah-olah permasalahan ini belum selesai karena tiba-tiba berkas perkara diselesaikan dan Supriyani langsung ditahan.

Kasus ini menyita perhatian netizen, dengan banyak yang mempertanyakan mengapa masalah internal sekolah bisa berujung pada penahanan guru, terutama tanpa adanya bukti kuat terkait dugaan penganiayaan.

Hingga kini, proses hukum terhadap Supriyani masih berjalan, dan kasus ini terus memancing diskusi hangat di media sosial, terutama terkait posisi guru yang semakin rentan menghadapi masalah hukum di tengah profesi mereka yang penuh tantangan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air Belum Jelas, KNKT Kirim 3 Petugas ke Pohuwato Gorontalo Guna Lakukan Investigasi

Begini update perkembangan kecelakaan pesawat SAM Air di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, KNKT kirim tim untuk lakukan

Disnakertrans Harap Lulusan Perguruan Tinggi di Provinsi Sulawesi Utara Mampu Menjadi Agen Perubahan

Lulusan perguruan tinggi di Sulawesi Utara diharapkan Disnakertrans Sulawesi Utara mampu menjadi agen perubahan.

Lintas Ditjen Kementerian PUPR Bangun Rumah dan Fasilitas Pendukung Korban Erupsi Gunung Ruang

Rumah dan fasilitas pendukung untuk korban erupsi Gunung Ruang keroyokan dibangun Lintas Ditjen Kementerian PUPR.

KPU Palu Adakan Debat Publik Pertama untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024

Debat publik pertama diadakan oleh KPU Kota Palu untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada tahun 2024.

Bongkar Jaringan Pencurian Motor! Polda Bali Tangkap 11 Tersangka dengan 51 Barang Bukti, Ini Sosoknya

Jaringan pencurian kendaraan bermotor di Bali terungkap, ini sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;