DPRD Minta Tindak Provider Jaringan Selular ‘Nakal’ di Parigi Moutong

<p>Foto: Illustrasi tower bts.</p>
Foto: Illustrasi tower bts.

Gemasulawesi– Ketua DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto minta secara tegas menindak provider jaringan selular ‘nakal’ diduga melakukan pembangunan tower tanpa izin.

“Para provider mendirikan tower di wilayah Parigi Moutong, ada kewajiban yang harus dipenuhinya. Tidak serta merta membangun senaknya,” ungkap Sayutin kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Dinas Perizin Terpadu Satu Pintu (PTSP), baru ada lima tower memiliki izin membangun dari 154 tower beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga: 35 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Banggai

Pihaknya menduga, para provider jaringan selular ‘nakal’ itu menggunakan izin sama untuk mendirikan tower lainnya.

“Itu tidak boleh. Karena, berdasarkan aturan satu tower satu izin. Itu artinya, tower lainnya didirikan secara ilegal. Jadi saya hanya mengingatkan pihak provider untuk patuh terhadap aturan undang-undang, termasuk Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Sanksi terberat provider jaringan selular ‘nakal’ kata dia, Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus melakukan penyegelan tower tanpa izin hingga provider memenuhi kewajibannya.

Dia menyebut, kewajiban pertama harus dipenuhi yakni, melakukan pengurusan izin membangun tower pada Dinas PTSP setempat.

Setelah itu, kewajiban kedua adalah membayar retribusi menara telekomunikasi sesuai ketentuan Perda.

“Itu undang-undang yang mengamanatkan,” tegasnya.

Pihaknya kata dia, telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk mengundang pihak provider jaringan selular ‘nakal’, bersama Dinas Kominfo, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna menindaklanjuti Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Salah satu dalam Perda itu, retribusi tentang menara telekomunikasi,” ungkapnya.

Kemudian masih ada pula beban lainnya, berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi wajib disampaikan sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan.

“Dana CSR itu wajib diberikan dimana tower itu dibangun. Hal ini tidak main-main,” ujarnya.

Tindak provider untuk mengurus izin dan menarik retribusi

Sayutin menegaskan, pihaknya akan menguatkan langkah Pemda menindak provider ‘nakal’ untuk mengurus izin dan menarik retribusi.

“Hasil dari itu untuk kepentingan rakyat. Apalagi di masa pandemic seperti saat ini,” jelasnya.

Pihaknya pun mendorong Pemda untuk membangun tower telekomunikasi, dan menyewakannya kepada perusahaan provider sebagai sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). (***)

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Palu Denda Pelaku Usaha Rp 2 Juta

...

Artikel Terkait

wave

Rapat Banggar: PAD DKP Parigi Moutong Baru 37 Persen

PAD DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah baru terealisasi 37 persen dari total Rp150 juta pada semester pertama, optimis mampu melampauinya.

Tarif Tes Rapid Antigen Rp250 Ribu, Anleg Tanya Aturannya

Anleg DPRD pertanyakan regulasi acuan Puskesmas menetapkan tarif tes Rapid Antigen senilai Rp250 ribu kepada masyarakat di Parigi Moutong.

Wakil Rakyat Parigi Moutong: Bersinergi Genjot Ekonomi Daerah

Suyadi, wakil rakyat Parigi Moutong minta Pemda dapat bersinergi genjot ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi minus harus menjadi perhatian.

41 Nakes Puskesmas Positif Covid19 di Kasimbar Parigi Moutong

Dinas Kesehatan melaporkan sebanyak 41 Nakes Puskesmas positif covid19 di Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Upacara HUT RI Kota Palu Berlangsung Khidmat

Walikota Palu, H Hadianto Rasyid bertindak sebagai Inspektur upacara HUT RI Kota Palu, Selasa 17 Agustus 2021, bersama-sama melawan covid19.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;