Sulselbar, gemasulawesi – Kantor OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Sulselbar mencatat dana pihak ketiga atau DPK di provinsi tersebut tumbuh 8,71 persen (yoy) dengan nominal mencapai 133,76 triliun rupiah pada posisi bulan September 2024.
Dalam keterangannya di Makassar, Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, mengatakan capaian kinerja ini juga diikuti dengan kredit yang disalurkan yang tumbuh sebesar 6,90 persen (yoy) dengan nominal mencapai 163,29 triliun rupiah.
Darwisman menyampaikan kondisi tersebut dipicu oleh stabilitas sektor jasa keuangan pada posisi bulan September 2024 di wilayah Sulawesi Selatan tetap terjaga dengan intermediasi yang kontributif dan juga kinerja keuangan yang tumbuh positif secara year on year.
Baca Juga:
Pemkab Parigi Moutong Sebut Tim Fasilitasi DESK Pilkada Siap Bantu KPU untuk Menyukseskan Pilkada
Hal ini sejalan dengan kondisi sektor jasa keuangan yang juga terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya perekonomian dunia.
Dia melanjutkan, selain DPK dan juga penyaluran kredit yang mengalami pertumbuhan positif, ekonomi Sulawesi Selatan pada triwulan III-2024 tercatat tumbuh sebesar 5,08 persen (yoy) melebihi rerata pertumbuhan ekonomi nasional.
Dikutip dari Antara, total aset perbankan di Sulawesi Selatan posisi bulan September 2024 yang tumbuh 7,23 persen (yoy) terdiri dari aset Bank Umum 195,64 triliun rupiah dan aset BPR 3,72 triliun rupiah.
Dia menerangkan stabilitas sektor jasa keuangan memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan dengan nominal mencapai 133,76 triliun rupiah.
Di sisi lain, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan jajarannya untuk memaksimalkan pelayanan publik termasuk mengoptimalkan sistem layanan digitalisasi.
“Mari kita bergerak lurus untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal sehingga masyarakat bahagia dengan pelayanan kita,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau agar tidak boleh ada yang melakukan pungli.
“Tidak boleh melakukan pungli, baik ke sesama atau para pegawai maupun ke masyarakat,” tegasnya.
Dia juga menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan laporan adanya pegawai yang melakukan pungli kepada masyarakat ketika menjalankan kewajiban para aparat pemerintah dalam melayani masyarakat. (Antara)