Terbongkar! Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU Senilai Rp 2,5 Miliar Hasil Peredaran Narkoba, Begini Awal Mulanya

Ilustrasi uang rupiah TPPU hasil dari peredaran narkoba di Mojokerto Jawa Timur
Ilustrasi uang rupiah TPPU hasil dari peredaran narkoba di Mojokerto Jawa Timur Source: (Foto/Pexels/@Ahsanjaya)

Mojokerto, gemasulawesi - Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari bisnis narkoba senilai Rp 2,5 miliar.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Marta Marianto atau MM (43), seorang warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan MM pada Oktober 2024 bermula dari penemuan barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram.

Namun, setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap bahwa MM mengendalikan peredaran narkoba dengan nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai Rp 2 miliar per bulan dari penjualan hingga dua kilogram sabu.

Baca Juga:
Salah Satu Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang Madura Berhasil Ditangkap, Begini Keterangan dari Polisi

Penetapan MM sebagai tersangka dijelaskan oleh Kombespol Robert Da Costa, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto pada Senin, 18 November 2024.

"Dalam perkara ini pihak kepolisian menetapkan MM (43) sebagai tersangka," tegas Kombespol Robert. 

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Robert juga mengungkapkan bahwa MM merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Agustus 2024.

Baca Juga:
Kronologi Bocah 6 Tahun Hilang Usai Jatuh ke Drainase Perumahan di Palembang Sumsel, Begini Keterangan Basarnas

Hanya dalam dua bulan setelah bebas, MM kembali terjerat kasus narkotika pada Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Robert menjelaskan bahwa tersangka sudah menjalankan bisnis peredaran narkoba sejak tahun 2023 hingga penangkapannya pada Oktober 2024.

Sepanjang periode tersebut, MM berhasil mengumpulkan sejumlah besar aset dari hasil penjualan narkoba.

Selain mengamankan tersangka, Polres Mojokerto Kota juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga:
Pemkab Gowa Kembali Melanjutkan Program Mahasantri dan Mulai Membuka Angkatan Kedua

Barang-barang yang diamankan termasuk beberapa unit kendaraan, yaitu satu mobil Mitsubishi Xpander, mobil Honda Brio, mobil Mitsubishi L300, dan Daihatsu Feroza.

Tidak hanya itu, ada pula sepeda motor jenis Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, dan Yamaha Vixion yang telah dimodifikasi (custom).

Selain kendaraan, aparat kepolisian juga menyita satu unit handphone merk iPhone 14 Pro Max, uang tunai sebesar Rp 530 juta, dan satu kartu ATM BCA.

Penyitaan ini menunjukkan besarnya aset yang berhasil dikumpulkan tersangka dari hasil peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Uji Coba Program Nasional Makan Bergizi Gratis di Kota Palu Sulawesi Tengah

Mulai dari mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MM hingga berhasil dikembangkan menjadi perkara pencucian uang.

Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menghentikan laju peredaran narkoba serta menindak tegas pelaku yang memanfaatkan hasil kejahatan untuk memperkaya diri.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menjalankan bisnis haram serupa. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Salah Satu Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang Madura Berhasil Ditangkap, Begini Keterangan dari Polisi

Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan hingga pembacokan saksi salah satu paslon Pilkada di Sampang Madura

Kronologi Bocah 6 Tahun Hilang Usai Jatuh ke Drainase Perumahan di Palembang Sumsel, Begini Keterangan Basarnas

Seorang bocah berusia 6 tahun di Palembang Sumsel hilang setelah terjatuh ke drainase perumahan, begini kronologi kejadiannya

Pemkab Gowa Kembali Melanjutkan Program Mahasantri dan Mulai Membuka Angkatan Kedua

Program Mahasantri kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan mulai membuka angkatan yang kedua.

Wakil Ketua MPR Uji Coba Program Nasional Makan Bergizi Gratis di Kota Palu Sulawesi Tengah

Uji coba program nasional makan bergizi gratis dilakukan oleh Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dilakukan oleh Wakil Ketua MPR.

OJK Sulselbar Mencatat Dana Pihak Ketiga Tumbuh 8,71 Persen pada Posisi September 2024

DPK atau Dana Pihak Ketiga, disebutkan OJK Sulselbar, tumbuh 8,71 persen pada posisi September tahun 2024 dengan nominal 133,76 triliun.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;