Terbongkar! Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU Senilai Rp 2,5 Miliar Hasil Peredaran Narkoba, Begini Awal Mulanya

Ilustrasi uang rupiah TPPU hasil dari peredaran narkoba di Mojokerto Jawa Timur
Ilustrasi uang rupiah TPPU hasil dari peredaran narkoba di Mojokerto Jawa Timur Source: (Foto/Pexels/@Ahsanjaya)

Mojokerto, gemasulawesi - Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari bisnis narkoba senilai Rp 2,5 miliar.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Marta Marianto atau MM (43), seorang warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan MM pada Oktober 2024 bermula dari penemuan barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram.

Namun, setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap bahwa MM mengendalikan peredaran narkoba dengan nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai Rp 2 miliar per bulan dari penjualan hingga dua kilogram sabu.

Baca Juga:
Salah Satu Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang Madura Berhasil Ditangkap, Begini Keterangan dari Polisi

Penetapan MM sebagai tersangka dijelaskan oleh Kombespol Robert Da Costa, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto pada Senin, 18 November 2024.

"Dalam perkara ini pihak kepolisian menetapkan MM (43) sebagai tersangka," tegas Kombespol Robert. 

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Robert juga mengungkapkan bahwa MM merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Agustus 2024.

Baca Juga:
Kronologi Bocah 6 Tahun Hilang Usai Jatuh ke Drainase Perumahan di Palembang Sumsel, Begini Keterangan Basarnas

Hanya dalam dua bulan setelah bebas, MM kembali terjerat kasus narkotika pada Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Robert menjelaskan bahwa tersangka sudah menjalankan bisnis peredaran narkoba sejak tahun 2023 hingga penangkapannya pada Oktober 2024.

Sepanjang periode tersebut, MM berhasil mengumpulkan sejumlah besar aset dari hasil penjualan narkoba.

Selain mengamankan tersangka, Polres Mojokerto Kota juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga:
Pemkab Gowa Kembali Melanjutkan Program Mahasantri dan Mulai Membuka Angkatan Kedua

Barang-barang yang diamankan termasuk beberapa unit kendaraan, yaitu satu mobil Mitsubishi Xpander, mobil Honda Brio, mobil Mitsubishi L300, dan Daihatsu Feroza.

Tidak hanya itu, ada pula sepeda motor jenis Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, dan Yamaha Vixion yang telah dimodifikasi (custom).

Selain kendaraan, aparat kepolisian juga menyita satu unit handphone merk iPhone 14 Pro Max, uang tunai sebesar Rp 530 juta, dan satu kartu ATM BCA.

Penyitaan ini menunjukkan besarnya aset yang berhasil dikumpulkan tersangka dari hasil peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Uji Coba Program Nasional Makan Bergizi Gratis di Kota Palu Sulawesi Tengah

Mulai dari mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MM hingga berhasil dikembangkan menjadi perkara pencucian uang.

Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menghentikan laju peredaran narkoba serta menindak tegas pelaku yang memanfaatkan hasil kejahatan untuk memperkaya diri.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menjalankan bisnis haram serupa. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Salah Satu Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang Madura Berhasil Ditangkap, Begini Keterangan dari Polisi

Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan hingga pembacokan saksi salah satu paslon Pilkada di Sampang Madura

Kronologi Bocah 6 Tahun Hilang Usai Jatuh ke Drainase Perumahan di Palembang Sumsel, Begini Keterangan Basarnas

Seorang bocah berusia 6 tahun di Palembang Sumsel hilang setelah terjatuh ke drainase perumahan, begini kronologi kejadiannya

Pemkab Gowa Kembali Melanjutkan Program Mahasantri dan Mulai Membuka Angkatan Kedua

Program Mahasantri kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan mulai membuka angkatan yang kedua.

Wakil Ketua MPR Uji Coba Program Nasional Makan Bergizi Gratis di Kota Palu Sulawesi Tengah

Uji coba program nasional makan bergizi gratis dilakukan oleh Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dilakukan oleh Wakil Ketua MPR.

OJK Sulselbar Mencatat Dana Pihak Ketiga Tumbuh 8,71 Persen pada Posisi September 2024

DPK atau Dana Pihak Ketiga, disebutkan OJK Sulselbar, tumbuh 8,71 persen pada posisi September tahun 2024 dengan nominal 133,76 triliun.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;