Mojokerto, gemasulawesi - Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari bisnis narkoba senilai Rp 2,5 miliar.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Marta Marianto atau MM (43), seorang warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan MM pada Oktober 2024 bermula dari penemuan barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram.
Namun, setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap bahwa MM mengendalikan peredaran narkoba dengan nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai Rp 2 miliar per bulan dari penjualan hingga dua kilogram sabu.
Penetapan MM sebagai tersangka dijelaskan oleh Kombespol Robert Da Costa, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto pada Senin, 18 November 2024.
"Dalam perkara ini pihak kepolisian menetapkan MM (43) sebagai tersangka," tegas Kombespol Robert.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Robert juga mengungkapkan bahwa MM merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Agustus 2024.
Hanya dalam dua bulan setelah bebas, MM kembali terjerat kasus narkotika pada Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Robert menjelaskan bahwa tersangka sudah menjalankan bisnis peredaran narkoba sejak tahun 2023 hingga penangkapannya pada Oktober 2024.
Sepanjang periode tersebut, MM berhasil mengumpulkan sejumlah besar aset dari hasil penjualan narkoba.
Selain mengamankan tersangka, Polres Mojokerto Kota juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga:
Pemkab Gowa Kembali Melanjutkan Program Mahasantri dan Mulai Membuka Angkatan Kedua
Barang-barang yang diamankan termasuk beberapa unit kendaraan, yaitu satu mobil Mitsubishi Xpander, mobil Honda Brio, mobil Mitsubishi L300, dan Daihatsu Feroza.
Tidak hanya itu, ada pula sepeda motor jenis Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, dan Yamaha Vixion yang telah dimodifikasi (custom).
Selain kendaraan, aparat kepolisian juga menyita satu unit handphone merk iPhone 14 Pro Max, uang tunai sebesar Rp 530 juta, dan satu kartu ATM BCA.
Penyitaan ini menunjukkan besarnya aset yang berhasil dikumpulkan tersangka dari hasil peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Uji Coba Program Nasional Makan Bergizi Gratis di Kota Palu Sulawesi Tengah
Mulai dari mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MM hingga berhasil dikembangkan menjadi perkara pencucian uang.
Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menghentikan laju peredaran narkoba serta menindak tegas pelaku yang memanfaatkan hasil kejahatan untuk memperkaya diri.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba menjalankan bisnis haram serupa. (*/Risco)