Beraksi dalam Hitungan Menit, Dua Tersangka Curanmor di Depok Dibekuk Polisi, Begini Modus Operandinya

Ilustrasi. Dua pelaku curanmor di Depok ditangkap. Polisi ungkap modus cepat mereka mencuri motor dalam hitungan menit.
Ilustrasi. Dua pelaku curanmor di Depok ditangkap. Polisi ungkap modus cepat mereka mencuri motor dalam hitungan menit. Source: Foto/Freepik

Depok, gemasulawesi - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencuat di wilayah Depok. 

Namun, kali ini, Polres Metro Depok berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut. 

Kedua pelaku, yang berinisial YGG (29) dan MAD (27), diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali selama periode Juli hingga Oktober 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki keahlian mencuri motor dalam waktu yang sangat singkat, bahkan kurang dari lima menit. 

Baca Juga:
Heboh Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakbar, Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Karena Rem Blong

“Mereka hanya butuh waktu hitungan menit untuk membawa kabur motor. Tekniknya adalah colok putar menggunakan kunci T yang dimodifikasi," jelas Arya dikutip pada Selasa, 26 November 2024.

Lebih lanjut Arya mengungkap bagaimana modus operandi pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan momen saat pemilik kendaraan lengah atau meninggalkan motornya di lokasi yang sepi. 

Kedua tersangka biasanya berkeliling mencari target sebelum melancarkan aksi mereka. 

“Modus mereka adalah memantau lingkungan untuk menggambar lokasi. Ketika menemukan kendaraan yang tidak diawasi, mereka segera menggunakan alat modifikasi seperti kunci T atau benda tajam lain,” paparnya.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Komdigi Adalah Keponakan Ketum PDIP, Benarkah?

Menariknya, para pelaku tidak hanya menyasar motor matic, tetapi semua jenis kendaraan yang mudah dijangkau dan ditinggalkan tanpa pengawasan. 

“Yang penting gampang diambil, baik motor matic maupun lainnya. Lokasi sepi menjadi faktor utama mereka memilih target,” tambah Arya.

Atas tindak kejahatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 10 tahun penjara. Selain itu, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau keberadaan jaringan curanmor yang lebih luas.

Baca Juga:
Pemkab Donggala Memulai Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Turunkan Kasus Stunting

Arya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan pencurian kendaraan, terutama di wilayah dengan pengawasan minim. 

Ia menyarankan penggunaan kunci tambahan dan parkir di lokasi yang terpantau kamera CCTV. 

“Kami terus mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan pribadi. Kejahatan seperti ini sering terjadi karena kelengahan,” tutup Arya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraan mereka. 

Baca Juga:
Kecelakaan Tunggal di Depan Mall Pesona Square Kota Depok! Mobil Suzuki Ignis Ringsek, Pengemudi Diduga Lalai

Meski polisi telah berupaya menekan angka kriminalitas, peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman tetap tak tergantikan. 

Dengan kerja sama antara kepolisian dan warga, diharapkan kasus serupa dapat dicegah lebih dini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakbar, Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Karena Rem Blong

Kecelakaan lalu lintas terjadi di lampu merah Slipi Jakarta Barat, mobil truk tronton menabrak delapan kendaraan lain hingga sebabkan korban

Pemkab Sigi Pastikan Semua Kecamatan dan Desa Telah Laksanakan Instruksi Pengaktifan Ronda Malam untuk Cegah Politik Uang

Instruksi pengaktifan ronda malam untuk mencegah politik uang dipastikan Pemkab Sigi telah dilaksanakan semua kecamatan dan desa.

Pemkab Donggala Memulai Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Turunkan Kasus Stunting

Uji coba program makan bergizi gratis mulai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala untuk menurunkan kasus stunting.

Program Padat Karya yang Dilaksanakan di UPP Kelas III Mamuju Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Program padat karya yang dilaksanakan di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Mamuju meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KPU Kepulauan Sitaro Dilaporkan Telah Tuntas Mendistribusikan Logistik Pilkada Tahun 2024

Pendistribusian logistik Pilkada tahun 2024 telah tuntas dilakukan oleh KPU Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;