Tim Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 45 Ribu Rokok Ilegal yang Dilekati Pita Cukai Palsu dalam Operasi Penindakan Gempur

Ket. Foto: Bea Cukai Makassar Menggagalkan Peredaran 45 Ribu Rokok Ilegal yang Dilekati Pita Cukai Palsu
Ket. Foto: Bea Cukai Makassar Menggagalkan Peredaran 45 Ribu Rokok Ilegal yang Dilekati Pita Cukai Palsu Source: (Foto/ANTARA/Darwin Fatir.)

Makassar, gemasulawesi – Jajaran Tim Bea Cukai Makassar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan dibantu oleh Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar telah menggagalkan peredaran 45.000 rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai palsu dalam operasi penindakan gempur rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan melalui siaran persnya bahwa penindakan itu dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar, dan Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel.

Tim gabungan akhirnya berhasil mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal kemudian berhenti di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Jeneponto.

Baca Juga:
Pj Gubernur Sulsel Ajak Semua Pihak untuk Bersama-Sama Menjaga Kelestarian Situs Budaya Leang Leang di Maros

Saat dicegat, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan itu dan kedapatan mengangkut barang rokok yang diduga ilegal.

Dikutip dari Antara, ketika dilakukan pencacahan oleh petugas ditemukan lebih dari 225 slop atau sekitar 45.000 batang rokok yang diduga dilekati oleh pita cukai palsu merek KGB.

Rokok itu masuk barang kena cukai atau BKC yang dilekati pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang Rp62.100 atau Rp62,1 juta lebih dan perkiraan kerugian negara Rp43 juta lebih dan nilai cukai 33,5 juta rupiah lebih.

Penerima barang bukti memiliki inisial IL beserta hasil barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.

Baca Juga:
Kementerian Hukum Sulut Ingatkan ASN untuk Menjaga Integritas dalam Melaksanakan Tugas

“Dugaan pelanggarannya adalah pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.

Meskipun begitu, pihak yang bersangkutan IL kemudian mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar 100,7 juta rupiah lebih lewat skema penanganan perkara Ultimatum Remidium sesuai dengan aturan PMK-237/PMK.04/2022. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Pj Gubernur Sulsel Ajak Semua Pihak untuk Bersama-Sama Menjaga Kelestarian Situs Budaya Leang Leang di Maros

Semua pihak diajak oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan untuk bersama-sama menjaga kelestarian situs budaya Leang Leang di Maros.

Kementerian Hukum Sulut Ingatkan ASN untuk Menjaga Integritas dalam Melaksanakan Tugas

ASN di Kementerian Hukum Sulawesi Utara diingatkan untuk menjaga integritas masing-masing dalam melaksanakan tugas.

Kemenag Manado Adakan Program Pendis Ngaji sebagai Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam

Program Pendis Ngaji diselenggarakan oleh Kementerian Agama Manado sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Sulawesi Selatan Ditargetkan Menanam Jagung 10 Ribu Hektare sebagai Upaya Wujudkan Swasembada Pangan

Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, Sulawesi Selatan ditargetkan menanam jagung sebanyak 10 ribu hektare.

Wakil Bupati Banggai Sebut Program Makan Bergizi Gratis Langkah Strategis untuk Memerangi Stunting dan Gizi Buruk

Program makan bergizi gratis, disebutkan oleh Wakil Bupati Banggai, langkah strategis untuk memerangi stunting dan gizi buruk.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;