Bekerja di Pertambangan Emas Tanpa Izin Sukabumi, 6 Penambang Liar Ditangkap, Begini Kata Polisi usai Tangkap Pelaku

Ilustrasi penambang liar di Sukabumi Jawa Barat yang ditangkap pihak kepolisian
Ilustrasi penambang liar di Sukabumi Jawa Barat yang ditangkap pihak kepolisian Source: (Foto/Pexels/@Kindel Media)

Sukabumi, gemasulawesi - Enam terduga penambang emas liar di Sukabumi baru-baru ini berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Sukabumi.

Mereka diduga melakukan aktivitas di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan enam terduga penambang emas ilegal ini dibenarkan oleh Iptu Hartono selaku Polres Sukabumi.

"Enam penambang emas ilegal yang beraktivitas di PETI, Desa Cihaur (Sukabumi), kami tangkap ketika menambang emas," jelas Iptu Hartono pada Selasa, 25 Januari 2025.

Baca Juga:
Ada Dugaan Penggelapan Dana KIP Siswa di SMK Negeri 52 Jakarta, Begini Tanggapan dari Disdik Jakarta

Pihak kepolisian sebenarnya telah lama memberikan peringatan agar tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di lokasi PETI di Desa Cihaur.

Namun, peringatan tersebut tampaknya masih belum sepenuhnya diindahkan oleh sebagian pihak yang tetap nekat melakukan penambangan liar.

Diketahui bahwa lokasi PETI di Desa Cihaur diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana tanah longsor yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal semakin memperparah kondisi tanah di kawasan tersebut, membuatnya rawan terhadap bencana geologi seperti longsor dan pergerakan tanah yang dapat membahayakan warga sekitar.

Baca Juga:
Petugas Lapas Kelas IIA Baubau Menemukan 8 Ponsel saat Melaksanakan Razia Blok Hunian Narapidana

Menurut Iptu Hartono, dampak dari aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak kondisi tanah dan meningkatkan risiko bencana, tetapi juga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.

Saat ini, enam terduga penambang liar yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Mereka sedang dimintai keterangan guna mengungkap jaringan atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Hartono menjelaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui apakah enam orang yang diamankan ini hanya sebagai pekerja atau ada pihak lain yang berada di balik kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Makassar Alokasikan Anggaran 100 Miliar Rupiah untuk Pembangunan Infrastruktur

"Kami masih menyelidiki kasus ini apakah enam gurandil (terduga penambang emas liar) ini hanya pekerja atau ada yang membiayai mereka," jelasnya.

Keberadaan penambangan emas liar seharusnya tidak dibiarkan terus berlanjut karena merugikan wilayah tersebut dari berbagai aspek.

Selain menyebabkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam, aktivitas semacam ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat diperlukan guna menghentikan praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Ada Dugaan Penggelapan Dana KIP Siswa di SMK Negeri 52 Jakarta, Begini Tanggapan dari Disdik Jakarta

Begini tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Jakarta terkait adanya dugaan penggelapan dana KIP di SMK Negeri 52 Jakarta

Petugas Lapas Kelas IIA Baubau Menemukan 8 Ponsel saat Melaksanakan Razia Blok Hunian Narapidana

Sebanyak 8 ponsel dikabarkan ditemukan oleh petugas Lapas Kelas IIA Baubau ketika melaksanakan razia blok hunian narapidana.

Pemkot Makassar Alokasikan Anggaran 100 Miliar Rupiah untuk Pembangunan Infrastruktur

Anggaran infrastruktur sebesar 100 miliar rupiah disiapkan oleh Pemkot Makassar untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan.

Bermain Air di Pantai Drini Gunungkidul, Belasan Pelajar dari SMPN 7 Mojokerto Terseret Ombak Besar, Begini Kronologinya

Ombak besar di Pantai Drini menyapu 14 siswa, tiga meninggal dunia, satu hilang, dan sembilan lainnya berhasil diselamatkan.

Diduga Terlibat dalam Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Bali, WNA Jerman Resmi Jadi Tersangka, Ini Perannya

Polisi tetapkan seorang WNA Jerman sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan sawah di Bali tanpa izin legal. Begini perannya.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;