Sukabumi, gemasulawesi - Enam terduga penambang emas liar di Sukabumi baru-baru ini berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Sukabumi.
Mereka diduga melakukan aktivitas di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan enam terduga penambang emas ilegal ini dibenarkan oleh Iptu Hartono selaku Polres Sukabumi.
"Enam penambang emas ilegal yang beraktivitas di PETI, Desa Cihaur (Sukabumi), kami tangkap ketika menambang emas," jelas Iptu Hartono pada Selasa, 25 Januari 2025.
Baca Juga:
Ada Dugaan Penggelapan Dana KIP Siswa di SMK Negeri 52 Jakarta, Begini Tanggapan dari Disdik Jakarta
Pihak kepolisian sebenarnya telah lama memberikan peringatan agar tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di lokasi PETI di Desa Cihaur.
Namun, peringatan tersebut tampaknya masih belum sepenuhnya diindahkan oleh sebagian pihak yang tetap nekat melakukan penambangan liar.
Diketahui bahwa lokasi PETI di Desa Cihaur diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana tanah longsor yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal semakin memperparah kondisi tanah di kawasan tersebut, membuatnya rawan terhadap bencana geologi seperti longsor dan pergerakan tanah yang dapat membahayakan warga sekitar.
Baca Juga:
Petugas Lapas Kelas IIA Baubau Menemukan 8 Ponsel saat Melaksanakan Razia Blok Hunian Narapidana
Menurut Iptu Hartono, dampak dari aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak kondisi tanah dan meningkatkan risiko bencana, tetapi juga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Saat ini, enam terduga penambang liar yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Mereka sedang dimintai keterangan guna mengungkap jaringan atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Hartono menjelaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui apakah enam orang yang diamankan ini hanya sebagai pekerja atau ada pihak lain yang berada di balik kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Makassar Alokasikan Anggaran 100 Miliar Rupiah untuk Pembangunan Infrastruktur
"Kami masih menyelidiki kasus ini apakah enam gurandil (terduga penambang emas liar) ini hanya pekerja atau ada yang membiayai mereka," jelasnya.
Keberadaan penambangan emas liar seharusnya tidak dibiarkan terus berlanjut karena merugikan wilayah tersebut dari berbagai aspek.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam, aktivitas semacam ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat diperlukan guna menghentikan praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut. (*/Risco)