Jakarta, gemasulawesi - Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terjadi di SMK Negeri 52 Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @brorondm yang menyebut bahwa seorang siswa sekolah tersebut sempat mendapatkan KIP pada tahun 2021, tetapi tidak pernah menerima informasi mengenai pencairan dana tersebut dari pihak sekolah.
Dalam unggahan tersebut, akun @brorondm juga mengungkapkan bahwa siswa yang bersangkutan akhirnya memberanikan diri untuk mendatangi sekolah dan mempertanyakan status penerimaan KIP miliknya.
Kejadian ini lantas memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi pengelolaan dana bantuan pendidikan bagi siswa yang seharusnya berhak menerima.
Baca Juga:
Petugas Lapas Kelas IIA Baubau Menemukan 8 Ponsel saat Melaksanakan Razia Blok Hunian Narapidana
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Disdik Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penggelapan dana KIP di SMKN 52 Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilakukan guna mengusut dugaan tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah benar telah terjadi penyalahgunaan dana bantuan dan untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab jika memang ada penyelewengan.
Purwosusilo menambahkan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih belum dapat memastikan kebenaran dari dugaan penggelapan tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Makassar Alokasikan Anggaran 100 Miliar Rupiah untuk Pembangunan Infrastruktur
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui jumlah siswa yang menjadi korban dan mengidentifikasi siapa oknum yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus ini.
"Ada tim yang menelusuri di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2," jelas Purwosusilo pada Selasa, 28 Januari 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan harapan dapat menemukan kejelasan terkait dugaan penggelapan dan memastikan bahwa hak siswa terhadap dana KIP benar-benar diberikan sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana KIP seharusnya digunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Jika benar terjadi penggelapan, maka hal ini merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena secara langsung merugikan siswa yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut.
Pengelola pendidikan semestinya bertanggung jawab penuh dalam memastikan distribusi dana bantuan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hak siswa yang berhak menerimanya. (*/Risco)