Bandung, gemasulawesi - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi menegaskan pentingnya penanganan tegas atas kasus ini agar tidak hanya berujung pada upaya damai, tetapi juga memberi pesan kuat untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Pernyataan Dedi disampaikan menyusul adanya kabar bahwa kuasa hukum pelaku menyebut telah terjadi perjanjian damai antara pelaku dan pihak korban.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menyampaikan bahwa pendekatan yang semata-mata berorientasi pada perdamaian tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks, yakni soal kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kedokteran dan institusi layanan kesehatan.
"Saya dengar ada aspek-aspek yang sifatnya perdamaian, intinya bukan itu. Intinya yakni kita harus membangun kembali kepercayaan yang tinggi terhadap perguruan tinggi dan dunia kedokteran. Sehingga hukumannya harus tegas," jelas Dedi pada Sabtu 12 April 2025.
Dedi menambahkan bahwa insiden ini memiliki dampak serius terhadap reputasi dua institusi besar, yaitu Universitas Padjadjaran sebagai tempat pelaku menempuh pendidikan dan Rumah Sakit Hasan Sadikin sebagai tempat praktiknya.
Menurut Dedi, ketika kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan, hal itu berpotensi menurunkan rasa aman serta keyakinan publik terhadap institusi-institusi tersebut.
Dedi juga menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan aspek yang sangat penting dan saat ini sedang dipertaruhkan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah yang tidak hanya bersifat hukum pidana, tetapi juga tindakan disipliner dari pihak universitas terhadap pelaku.
Menurutnya, penundaan dalam pengambilan keputusan hanya akan memperburuk persepsi masyarakat terhadap keseriusan institusi dalam menangani kasus seperti ini.
"Hukumannya harus tegas serta keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya harus segera diambil. Karena itu soal kepercayaan," sambung Dedi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran berinisial Priguna Anugerah Pratama (31) atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anggota keluarga pasien di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, terutama karena pelaku merupakan seorang tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan kepercayaan masyarakat. (*/Risco)