Lampung, gemasulawesi - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dengan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung dilindungi di Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 326 ekor burung berhasil diamankan oleh petugas, di mana 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi oleh undang-undang.
Tindakan cepat dan koordinasi antara instansi terkait menjadi kunci keberhasilan dalam penggagalan penyelundupan yang diduga dilakukan melalui jalur darat ini.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa dari ratusan burung yang disita, sebagian besar termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Beberapa jenis yang berhasil diamankan di antaranya adalah 22 ekor burung madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru atau cucak ranting, 28 ekor cica daun kecil atau cucak ijo mini, 30 ekor cica daun besar atau cucak ijo, dan tiga ekor cica daun Sumatera atau kinoi.
Selain itu, juga ditemukan jenis lain seperti 35 ekor burung madu pengantin atau kolibri ninja, 132 ekor burung madu sriganti atau kolibri, 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, serta empat ekor kapas tembak.
Petugas karantina menemukan puluhan boks berisi burung berbagai jenis tersebut tersembunyi di dalam kabin sopir.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut kemudian diarahkan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh isi dan legalitas pengangkutan hewan tersebut.
Penemuan ini menjadi perhatian serius mengingat modus penyelundupan seperti ini kerap dilakukan dengan cara yang rapi dan sulit terdeteksi.
"Karantina Lampung bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds berhasil mengamankan 326 ekor burung. Dimana hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi," jelas Donni pada Kamis 24 April 2025.
Donni menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya sebuah aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa.
Dari informasi yang diperoleh, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang kepada sopir truk.
Penyerahan dilakukan secara informal di pinggir jalan wilayah Pekanbaru, tanpa dokumen resmi dan identitas jelas.
Burung-burung itu rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Jakarta Timur, seperti Cakung, dan juga ke Bekasi.
Atas pelanggaran ini, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah dua tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ketentuan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan mengeksploitasi satwa liar secara ilegal. (*/Risco)