Penegak Hukum Didesak BEM Nusantara Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Ket. Foto: BEM Nusantara Mendesak Para Penegak Hukum untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi Moutong
Ket. Foto: BEM Nusantara Mendesak Para Penegak Hukum untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi Moutong Source: (Foto/ANTARA)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Nusantara mendesak penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan tertulisnya di Palu, Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman, Muamar Khadafi, mengatakan pihaknya mendesak aparat kepolisian, Kementerian ESDM, dan imigrasi untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal.

Dia menambahkan itu berdasarkan hasil temuan lapangan dan laporan masyarakat, serta praktik tersebut berlangsung tanpa tindakan yang tegas dari pihak berwenang.

Dia menegaskan aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat lokal dan melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK dari 1 Tahun Menjadi 5 Tahun

Dikutip dari Antara, dia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah pusat untuk segera memeriksa dan menutup seluruh tambang ilegal yang hingga saat ini masih melakukan operasinya di wilayah itu.

Dalam kesempatan tersebut, BEM Nusantara juga menyoroti kehadiran sejumlah WNA yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan.

Dia mengatakan keterlibatan asing dalam tambang tanpa kejelasan dokumen dan izin kerja adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum imigrasi dan kedaulatan negara.

Dia juga turut menyoroti lemahnya transparansi terkait keberadaan tambang-tambang yang mempunyai IPR atau Izin Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong.

Baca Juga:
142 Korban Terorisme di Sulawesi Tengah Terima Kompensasi Rp23,9 Miliar, LPSK Tegaskan Hak Penyintas Harus Terpenuhi

Menurutnya, banyak tambang yang melakukan operasinya dengan mengatasnamakan IPR tetapi di dalam praktiknya tidak melibatkan masyarakat lokal dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi yang adil.

Dia menegaskan pihaknya menuntut pemerintah untuk melakukan verifikasi ulang status tambang yang mengklaim mempunyai IPR dan melakukan audit lapangan secara terbuka.

Tambang ilegal sendiri adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin yang resmi dari pemerintah atau pihak yang berwenang. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK dari 1 Tahun Menjadi 5 Tahun

Masa kontrak PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diperpanjang dari 1 tahun menjadi 5 tahun.

142 Korban Terorisme di Sulawesi Tengah Terima Kompensasi Rp23,9 Miliar, LPSK Tegaskan Hak Penyintas Harus Terpenuhi

LPSK mengabarkan bahwa sebanyak 142 korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah telah menerima kompensasi dari negara

Wakil Bupati Parigi Moutong Nilai Retret Kepala Daerah Jadi Sarana Strategis Perkuat Gagasan dan Sinergi Nasional

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, memberikan pandangannya terkait pelaksanaan retret kepala daerah gelombang kedua

Pemkab Parigi Moutong Dorong Transformasi Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI Demi Tata Kelola Arsip Modern

Pemkab Parigi Moutong lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)

Pendampingan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor BNPB Terjunkan Tim Penanganan Darurat ke Parigi Moutong

Tim penanganan darurat diterjunkan ke Parigi Moutong untuk pendampingan penanganan bencana banjir dan tanah longsor.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;