Parigi Moutong, gemasulawesi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mulai menerapkan penggunaan ijazah elektronik pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Langkah penerapan ini telah dipersiapkan oleh Disdikbud Parimo sejak awal tahun, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar, Masita, pada Rabu, 19 Maret 2025 di Parigi. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penting guna memastikan transisi berjalan lancar.
“Untuk mempersiapkan ijazah elektronik, kami telah melakukan berbagai persiapan,” kata Masita dalam keterangannya.
Kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah digital yang mewajibkan satuan pendidikan untuk mulai beralih dari format cetak ke digital secara bertahap.
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah proses validasi dan verifikasi data peserta didik, khususnya siswa kelas 6 SD. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh siswa penerima ijazah telah terdaftar secara resmi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Masita menekankan bahwa keabsahan data siswa menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan ijazah dan nomor seri nasional. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah terdapat 423 satuan pendidikan yang data siswanya telah melalui proses validasi dan verifikasi.
Namun, Masita mengakui bahwa terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan, salah satunya adalah permasalahan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada beberapa siswa. Masalah ini saat ini tengah dalam proses perbaikan oleh pihak sekolah untuk memastikan seluruh siswa yang berhak dapat menerima ijazah sesuai ketentuan.
Disdikbud menegaskan bahwa apabila terdapat siswa yang belum terdaftar dalam Dapodik hingga batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis siswa tersebut tidak akan menerima ijazah elektronik dan nomor seri nasional.
Selain mempersiapkan data siswa, Masita juga menginformasikan bahwa ijazah elektronik nantinya akan termuat dalam sebuah aplikasi khusus yang telah dilengkapi dengan blangko digital.
Ijazah ini akan dibagikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik, dan format digitalnya akan memberikan kemudahan dalam distribusi serta validasi dokumen di masa mendatang.
Hingga pertengahan Maret 2025, pihak Disdikbud Parimo masih menunggu peluncuran resmi aplikasi ijazah elektronik dari Kementerian Pendidikan.
Masita menyebut bahwa akan ada pertemuan lanjutan bersama kementerian untuk membahas aspek teknis penyaluran serta penggunaan aplikasi tersebut secara menyeluruh.
Penerapan ijazah elektronik ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam transformasi digital sektor pendidikan, sekaligus mendukung tata kelola administrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Parigi Moutong. (*/Risco)