Direktorat Jenderal Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Impor Merek Lokal tanpa Izin di Kepulauan Sangihe

Ket. Foto: DJBC Menindak Peredaran Rokok Impor Merek Lokal tanpa Izin di Kepulauan Sangihe
Ket. Foto: DJBC Menindak Peredaran Rokok Impor Merek Lokal tanpa Izin di Kepulauan Sangihe Source: (Foto/ANTARA/HO-DJBC)

Kepulauan Sangihe, gemasulawesi – DJBC atau Direktorat Jenderal Bea Cukai menindak peredaran rokok impor merek lokal tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut.

Erwin Situmorang, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara atau Sulbagtara, menyampaikan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menindak pengedaran rokok impor merek lokal tanpa izin pemilik merek di mana hal tersebut juga sekaligus melindungi Hak Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan iklim usaha sehat.

Menurutnya, DJBC lewat Kantor Bea Cukai Manado bersama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cuka Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara kembali menunjukkan komitmennya selama ini dalam melindungi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Dia menambahkan juga menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.

Baca Juga:
Kemenag Sulteng Tekankan Validasi Jabatan ASN Sesuai PMA 32 Tahun 2024

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penindakan dan pengungkapan terhadap impor rokok asal Vietnam yang bermerek ‘Bros Premium’ yang diduga melanggar HKI sebab menggunakan merek rokok Indonesia tanpa seizin pemilik resmi.

Merek tersebut sendiri telah terdata dalam sistem CEISA Bea Cukai.

Dikutip dari Antara, penindakan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025 di salah satu tempat yang memperoleh fasilitas sebagai Gudang Berikat yang merupakan milik PT Indomalay Jaya Bersama.

Tempat tersebut berlokasi di Tahuna, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga:
Bukan Hanya Paket Konstruksi, Tender Jasa Konsultan Juga Disinyalir Terjadi Persekongkolan Tender

Petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 1.300 karton rokok yang setara dengan 13,2 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang yang mencapai 1,78 miliar rupiah.

Penindakan tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen impor yang merupakan milik PT Indomalay Jaya Bersama tanggal 27 Juni 2025 yang diketahui mengimpor total sebanyak 2.020 karton rokok dari Vietnam dengan 1.320 karton di antaranya bermerek ‘Bros Premium’.

Barang-barang itu lalu transit ke Tahuna lewat dokumen pabean yang tertanggal 30 Juni 2025.

Petugas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menemukan merek tersebut telah terekordasi secara sah oleh perusahaan Indonesia dengan nama PT TDS dalam sistem CEISA HKI yang merupakan milik Bea Cukai. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Sulteng Tekankan Validasi Jabatan ASN Sesuai PMA 32 Tahun 2024

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng meminta admin HRMS segera validasi jabatan ASN sesuai regulasi terbaru.

Bukan Hanya Paket Konstruksi, Tender Jasa Konsultan Juga Disinyalir Terjadi Persekongkolan Tender

Praktek curang tender bukan hanya terjadi di jasa konstruksi, tetapi juga terjadi pada paket jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.

PD FPK Parigi Moutong Jalin Sinergi dengan Pemkab Parimo, Dukung 100 Hari Kerja Bupati dan Tekan Aktivitas Ilegal

Forum Pemuda Kaili (PD. FPK) bertemu langsung dengan Bupati Erwin Burase sebagai langkah awal sinergi organisasi kepemudaan dan Pemkab

Pemkab Parigi Moutong telah Siapkan Lahan 1.000 Hektare untuk Program Cetak Sawah Tahun 2025

Lahan 1.000 hektare telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk program cetak sawah tahun 2025.

BPBJ Terkesan Bebal, Tender Tiga Paket Konstruksi di Parigi Moutong Tahun 2025 Terindikasi Kuat Sarat Persekongkolan Tender

Walaupun sudah dua tahun berturut-turut mendapatkan sorotan BPK, indikasi persekongkolan tender masih terjadi di Parigi moutong.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;