Lima Pelaku Curanmor di Parigi Moutong Terancam 9 Tahun Penjara

<p>Foto: Lima Pelaku Curanmor di Parigi Moutong, Terancam 9 Tahun Penjara.</p>
Foto: Lima Pelaku Curanmor di Parigi Moutong, Terancam 9 Tahun Penjara.

Tonton video press con di bawah ini.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=OIw6o1NsMYE[/embedyt]

Gemasulawesi– Lima pria asal Kecamatan Lambunu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena terlibat dalam kasus Curanmor.

“Kami telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku. Usia kelima pelaku mulai dari 28 tahun dan paling muda 18 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers, Kamis 16 September 2021.

Dia menyebutkan, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Junto Pasal 65. Pelaku berinisial H, AG alias A, W, D, dan L.

Baca juga: Polsek Palu Selatan Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Kasus Curanmor itu berhasil diungkap pada tanggal 8 September 2021, dengan mengamankan AG alias A di Kota Palu sebagai pelaku pertama. Kemudian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya di lokasi berbeda-beda.

Menurut dia, AG alias A diketahui merupakan pelaku yang paling aktif dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Sebab, dari semua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku terus terlibat.

“Jadi pelaku yang paling berperan aktif itu adalah, saudara AG alias A. Dalam aksinya, mereka menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya.

Sementara W (28), berperan ganda selain terlibat dalam aksi pencurian, pelaku juga sebagai penadah, dan merubah beberapa bagian motor hasil curian dibengkel miliknya.

Dia menyebut, selain mengamankan kelima pelaku Curanmor di Parigi Moutong, pihaknya juga menyita tujuh unit  sepeda motor, terdiri dari lima unit hasil curian dan dua unit lainya digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Harap Perusda dapat Tingkatkan Fiskal Daerah

“Kami juga mengamankan sejumlah peralatan bengkel, seperti mesin kompresor, dan alat bengkel lainya. Alat-alat bengkel itu digunakan para pelaku yang sudah merupakan sindikat ini untuk merubah barang hasil curiannya,” jelasnya.

Sementara lokasi pencurian kata dia, dilakukan di dua kecamatan di Parigi Moutong yakni, Kecamatan Lambunu, dan Kecamatan Moutong.

Hasil curian itu, dibawa para pelaku ke wilayah Napu Kabupaten Poso, untuk dijual. Selanjutnya, hasil curian mereka digunakan untuk bersenang-senang di Kota Palu.

“Mereka dari sini bawa sepeda motor. Setelah terjual di Napu, dia bawa lagi hasil curaian motor lain  ke Parigi Moutong,” pungkasnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Terduga Pencuri Alat Bengkel di Banggai

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Sulawesi Tengah Harap Perusda dapat Tingkatkan Fiskal Daerah

Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura berharap Perusda PT Pembangunan Sulawesi Tengah dapat meningkatkan fiskal daerah.

Sulawesi Tenggara Dukung RUU Daerah Kepulauan Usulan DPD RI

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyatakan dukungannya RUU Daerah Kepulauan diusulkan DPD RI, grand desain akselerasi pembangunan

PLN Sulutenggo Paparkan Investasi Jaringan Listrik di Sulawesi Tengah

GM Unit Induk PT PLN Sulutenggo memaparkan sejumlah investasi jaringan listrik di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.

Jelang HUT Lintas Ke 66, Polda Sulteng Gelar Donor Darah

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng menggelar kegiatan donor darah, dalam rangka menyambut HUT Lalu Lantas Bhayangkara ke 66.

Jalur Kebun Kopi Penghubung Parimo-Palu Putus Tertimbun Longsor

Jalur Trans Sulawesi Kebun Kopi putus tertimbun tanah longsor, akibatnya arus lalu lintas dari Parigi Moutong menuju Kota Palu terhambat.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;