Polsek Palu Selatan Bekuk Dua Pelaku Curanmor

<p>Foto: Illustrasi penangkapan pelaku curanmor di Palu Selatan, Kota Palu.</p>
Foto: Illustrasi penangkapan pelaku curanmor di Palu Selatan, Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Sat Reskrim Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor Curanmor.

“Tersangka berinisial RB (26) warga Jalan Siranindi, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat. Dan IT (24) mahasiswa alamat Jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Barat,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Sabtu 29 Mei 2021.

Ia mengatakan, tersangka melakukan Curanmor di Jalan Moh Yamin, Palu Selatan, Kota Palu, Jumat 28 Mei 2021, pukul 20.00 Wita.

Keduanya juga diduga terlibat aksi Curanmor di Jalan Touwa, Kota Palu, Selasa 25 Mei 2021.

“Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi: Nomor:LP-B/0139/V/2021/Res-Palu/Sek Palsel tanggal 25 Mei 2021,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti motor.

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan transaksi pembelian sepeda motor online via medsos.

“Kami bertemu dengan tersangka di Jalan Moh Yamin. Turut diamankan mengamankan dua unit sepeda motor merek Vino,” terangnya.

Ia menambahkan, polisi mengamankan pelaku Curanmor bersama barang bukti ke Mako Polsek Palu Selatan.

Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Bunyinya, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diantaranya, pencurian ternak. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.

Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir empat dan lima, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Curanmor di Tolitoli, Satu Tertangkap

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Kampung Lere, Kota Palu

Polres Palu sementara menyelidiki penyebab kematian mayat ditemukan di Jalan cumi-cumi, Kelurahan Kampung Lere, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Mobil Truk Bermuatan Tabung Oksigen Masuk Jurang Kebun Kopi

Mobil truk bermuatan tabung oksigen masuk jurang Kebun Kopi Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jenis Mitsubishi Nopol DN 8633 VJ.

Parimo Buka Penerimaan Peserta Didik Vokasi Kelautan dan Perikanan

Pemda Parigi Moutong bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka penerimaan peserta didik vokasi kelautan dan perikanan.

Parigi Moutong Petakan Potensi Daerah Melalui Sistem Informasi

Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, petakan potensi daerah dengan memanfaatkan sistem informasi pembangunan berbasis website.

Layanan Adminduk Disdukcapil Parigi Moutong Kembali Buka

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali membuka layanan Adminduk. Usai penutupan karena beberapa staf terkonfirmasi covid 19.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;