Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial

<p>Foto: Illustrasi. Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial.</p>
Foto: Illustrasi. Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial.

Gemasulawesi– Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mendampingi tujuh desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa. Bahkan, lima desa diantaranya telah mendapatkan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

“Lima desa sudah mendapatkan SK HPHD, dua lainnya dalam proses pengusulan kami,” ungkap Kordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, Onna Samada saat melakukan audiens bersama Bupati Parigi Moutong, di Lolaro, Rabu 22 September 2021.

Menurut dia, pendampingan dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi terkait pendampingan, penjelasan tentang kerja-kerja yang harus dilaksanakan desa dalam hal perhutanan sosil, merumuskan agenda bersama terkait hasil yang akan dicapai.

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

Dia menyebut, adanya kerja sama itu, dapat meningkatkan perkonomian masyarakat sekitar kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial, serta pendekatan resolusi konflik menjadi pendekatan utama dalam penyelesaian.

“Problem akses hukum dan keadilan bagi kelompok masyarakat miskin bersifat sosial politis, yakni mencakup dua hal. Di antaranya, faktor kebijakan dan ketimpangan serta lemahnya pengetahuan serta keseimbangan posisi tawar kelompok miskin, ketika berhadapan dengan investasi dan kekuasaan di tingkat lokal,” kata dia

Dalam perspektif lingkungan hidup dan kehutanan kata dia, sedikitnya di Indonesia terdapat kurang 25.383 desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 48,8 juta jiwa berada di dalam dan disekitar kawasan hutan.

Kemudian, masyarakat yang bermukim di kawasan hutan itu, diantaranya hidup miskin dan perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kerentanan, akibat eksploitasi sumber daya alam lainnya. Apalagi masyarakat di daerah konflik itu belum memiliki kemampuan dan kesadaran hukum yang memadai.

“Sehingga perlu dukungan memperoleh keadilan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa melalui prosedur yang tepat dan cepat,” ujarnya.

Disampin itu kata dia, ketimpangan dan persaingan dalam penguasaan lahan serta sumber penghidupan, ditambah klaim hutan negara terhadap wilayah kelola rakyat telah melahirkan, dan memicu konflik tenurial. Khususnya berkenaan dengan kawasan hutan.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu mengatakan, organisasi atau lembaga apapun masuk ke Parigi Moutong diterima pemerintah daerah, dengan ketentuan harus melapor atau terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Parigi Moutong, dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Organisasi apa saja masuk ke Parigi Moutong kami terima, dengan ketentuan harus melapor atau terdaftar di Kesbangpol Parigi Moutong. Karena saat ini banyak organisasi atau lembaga yang tidak mempunyai badan hukum. Sehingga ketika melakukan suatu kegiatan, awalnya berjalan baik tetapi pada akhirnya hanya merugikan masyarakat kita atau masyarakat desa itu sendiri,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong Ir Irfan Marailamengatakan, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi akan membantu masyarakat desa dalam hal pengelolaan kawasan hutan, bahkan pertambangan.

“Kami sambut baik atas hadirnya Cappa, tetapi tolong tetap melapor ke Kesbangpol. Perlu juga saya imbau kepada para kepala desa untuk tidak membuka akses pertambagan emas dengan menggunakan alat berat. Karena yang disebut pertambangan rakyat yaitu mendulang bukan menggunakan alat berat sebab itu dapat merugikan masyarakat,” tandasnya. (***)

Baca juga: Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

...

Artikel Terkait

wave

Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Onna Samada sebut masyarakat terkendala peroleh keadilan peran dan akses untuk pemanfaatan SDA.

PTM Terbatas di Parigi Moutong Dimulai Awal Oktober

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan PTM terbatas untuk tingkat SD dan SMP mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

Satgas Covid19 Minta Satuan Pendidikan Tidak Abaikan Juknis PTM Terbatas

Satgas penanganan Covid19 meminta Disdikbud Parigi Moutong menjamin satuan pendidikan tak mengabaikan Juknis PTM terbatas telah disusunnya.

200 Pejabat Eselon IV di Parigi Moutong Dilantik

Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai melantik dan mengambil sumpah jabatan 200 pejabat eselon IV dijajaran pemerintah daerah setempat.

Dua Atlet Dayung Parigi Moutong Wakili Sulteng ke PON XX Papua

Parigi Moutong mengutus dua atlet cabang olahraga dayung bergabung atlet Sulawesi Tengah lainnya berlaga di PON ke-XX di Papua Oktober 2021.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;