Parigi Moutong, gemasulawesi – Untuk tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sosialisasi tersebut diadakan pada hari Jumat, 23 Mei 2025, serta digelar di aula lantai dua Kantor Bupati Parimo.
Pada acara sosialisai tersebut juga dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Bidang Manajemen Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, Ibrahim.
Menurut Ibrahim, adanya SPMB bertujuan menciptakan mekanisme penerimaan yang transparan, adil, dan inklusif di seluruh sekolah negeri, dan tidak terkecuali padea sekolah swasta.
Ia menambahkan, pemahaman menyeluruh dari seluruh pihak sangat penting agar sistem dapat diterapkan dengan lancar.
Ibrahim juga berharap agar segala pihak yang terlibat mampu paham secara menyeluruh terkait regulasi ini.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap agar seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, maupun calon siswa, bisa memahami regulasi baru secara menyeluruh,” ucap Ibrahim.
Adapun mekanisme penerimaan siswa melalui SPMB dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan beberapa jalur yang disesuaikan untuk SD dan SMP.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), SPMB terdiri dari 3 jalur penerimaan, yaitu sebagai berikut:
1). Jalur domisili, dengan kriteria jarak rumah ke sekolah sebagai pertimbangan;
2). Jalur afirmasi, dengan krteria siswa dari keluarga kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas;
3). Jalur mutasi, dengan kriteria anak dari orang tua yang pindah tugas dan juga anak dari guru.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, tersedia beberapa jalur penerimaan, yaitu sebagai berikut:
1). Jalur domisili atau lokasi tempat tinggal siswa;
2). Jalur afirmas atau prioritas untuk siswa berkebutuhan khusus dan keluarga tidak mampu;
3). Jalur prestasi, yaitu untuk siswa yang memiliki prestasu di bidang akademik atau non-akademik;
Disdikbud menegaskan bahwa SPMB akan diterapkan di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Parigi Moutong.
Langkah ini akan dapat mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, sebagai upaya standarisasi proses penerimaan siswa di lingkup sekolah pada wilayah terkait.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan proses pendaftaran siswa baru menjadi lebih objektif dan menjamin akses pendidikan yang setara. (*/Dani)