Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan kepada ratusan personel Satpol PP, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan se- Kota Makassar pada tahun 2017-2020.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, sedikitnya 800 personel Satpol PP akan diperiksa.
“Ada sekitar 800 saksi yang diperiksa,” ucap Andi, Senin 8 Agustus 2022.
Andi mengatakan, dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga penyelidikan perlu dilakukan.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Satpol PP, tetapi juga terhadap pihak lain.
“Saksinya banyak sekali. Ada hampir 700 pegawai dan honorer. Itu tidak datang dari pihak lain, bahkan kecamatan, dan baru diperiksa sebulan lebih,” ucap Andi.
Andi Faik marah karena diduga ada orang yang menghalangi proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan bahwa antara tahun 2017 hingga 2020 terdapat bukti penyalahgunaan dana untuk tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan di kota Makassar.
Baca: Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka
Modus tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dan mengatur lokasi personel pelayanan Satpol PP di 14 kecamatan.
Penyidik kemudian menemukan beberapa nama petugas Satpol PP yang ditempatkan di seluruh kecamatan Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.
Pencairan dana honorium tetap dibayarkan, tetapi penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana itu.
Akibatnya, ditengarai telah merusak APBD Kota Makassar dari tahun 2017 hingga 2020. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News