Bupati Parigi Moutong Cs Tidak Bisa Hadirkan Saksi Bantahan

<p>Sidang Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu</p>
Sidang Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu

Parigi moutong, gemasulawesi.com Lanjutan sidang pengusaha Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu, tergugat beserta turut tergugat tidak bisa menghadirkan saksi bantahan.

“Pada lanjutan sidang dengan agenda pengajuan saksi dari tergugat beserta turut tergugat, pihak kuasa hukumnya tidak bisa menghadirkan saksi,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat Hantje Yohanis, Hartono Taharudin usai sidang, Selasa, 14 Januari 2020.

Ia melanjutkan, pada sidang yang dilaksanakan Desember 2019 silam, pihak tergugat dan turut tergugat, terlebih dahulu sudah menyerahkan satu alat bukti kepada hakim persidangan. Buktinya berupa SK Tim Pemenangan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu yaitu SABAR jilid II.

Sedangkan, untuk agenda sidang minggu depan sudah masuk pada agenda kesimpulan. Praktisnya, tinggal dua kali sidang lagi untuk perkara sidang Hantje versus Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu. Setelah sidang agenda kesimpulan berikutnya adalah sidang pembacaan putusan.

“Pada agenda sidang ini untuk menghadirkan saksi. Jadi, mereka tidak akan menghadirkan saksi lagi kedepannya,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang untuk menghadirkan saksi bantahan dari tergugat dan turut tergugat beberapa kali tertunda. Nampaknya, pihak Samsurizal Tombolotutu Cs terlihat susah untuk membantah bukti dan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Hantje Yohanis.

Terungkap kesaksian dalam lanjutan sidang perseteruan pengusaha Hantje Yohanis versus Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, Nico Rantung cs meminta dana untuk membayar partai.

Mengejutkan, permintaan dana kepada pengusaha terkenal di Sulawesi Tengah itu tidaklah sedikit. Jumlahnya mencapai angka miliaran Rupiah. Dari penuturan seorang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Hantje, angka sekitar empat Miliar Rupiah menjadi fakta persidangan.

Lukman saksi dari pihak Hantje Yohanis dengan lugas menerangkan rangkaian kejadian yang disaksikan secara langsung pada tahun 2017 silam.

“Pertemuan pertama antara Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu dan Hantje Yohanis yang disaksikan Lukman. Yaitu pertemuan di Rumah Makan Ikan Mas Kabupaten Sigi Biromaru. Pertemuan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017,” ungkapnya dalam sidang.

Menurutnya, pertemuan itu awal dari rangkaian sebelum Nico cs meminta dana kepada Hantje. Terlihat dalam pertemuan itu, ada beberapa sosok yang dikenali menghadiri pertemuan. Antara lain, Yanto, Arifin Amat, Nico Rantung dan lainnya.

Pertemuan kedua pun kembali dilaksanakan. Saat itu pertemuan dilaksanakan di warung kopi depan SMA Negeri Satu Palu. Pengusaha Hantje Yohanis dan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu kembali bertemu.

“Nico Rantung yang mengatakan kepada Hantje terkait kebutuhan dana untuk bayaran partai politik. Nico mencoba meyakinkan Hantje, kebutuhan dana itu sifatnya mendesak,” katanya.

Kebutuhan dananya cukup banyak, sekitar empat Miliar Rupiah. Apalagi katanya untuk membayar partai agar dapat ikut kontestasi Pilkada tahun 2017. Menariknya, Nico Rantung mau pasang badan atau tameng jika dana miliaran Rupiah itu tidak sampai segera dibayarkan kembali.

Sementara, pihak kuasa hukum Samsurizal Tombolotutu, Ariestal menyatakan transferan sejumlah dana dari Hantje Yohanis kepada beberapa orang itu yang juga menjadi turut tergugat hanya bersifat sumbangan belaka.

Baca juga: Bappelitbangda Asistensi Anggaran Program Stunting Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Optimalkan Peran Mahasiswa STIFA Palu Cegah Stunting Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong mengajak mahasiswa KKN STIFA Palu ikut program pencegahan stunting. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Bappelitbangda Asistensi Anggaran Program Stunting Parigi Moutong

Bappelitbangda asistensi anggaran 10 Miliar Rupiah program penurunan stunting Parigi Moutong bersama setiap OPD pendamping Berita, Poso Palu dan Banggai

Parigi Moutong Dapat Jatah Bantuan 200 Miliar Rupiah KUR Petani

Kementan memberikan jatah bantuan 200 miliar Rupiah KUR untuk petani Kabupaten Parigi moutong , Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah

Wacana Gandeng DPRD Sulawesi Tengah Selesaikan Kisruh Tambang Ilegal Parigi Moutong

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani akan menggandeng DPRD Sulawesi Tengah menyelesaikan kisruh tambang ilegal Berita, Poso Palu dan Banggai

Ahmad Hi M Ali Dukung Parigi Moutong Jadi Penyangga Utama Pangan Ibu Kota Baru Indonesia

Anggota DPR-RI Partai Nasdem, Ahmad Hi M Ali dukung Parigi Moutong menjadi penyangga utama pangan calon Ibu Kota baru Berita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;