DPRD Parigi Moutong Akan Rancang Perda Kesejahteraan Sosial

<p>Illustrasi Pembuatan Perda </p>
Illustrasi Pembuatan Perda

Parigi moutong, gemasulawesi.com DPRD Parigi Moutong (Parimo) wacanakan merancang Peraturan Daerah atau Perda kesejahteraan sosial terkait Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Sukirman Tahir kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

“Wacana perancangan Perda kesejahteraan sosial Parigi Moutong merupakan tindaklanjut usulan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah melakukan kunjungan secara langsung ke Kecamatan Tomini beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Kunjungan Kemensos itu kata dia, melihat secara langsung masyarakat yang termasuk dalam KAT.

Setelah itu, untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pihak Kementerian Sosial memberikan beberapa bahan sebagai pendukung perancangan Perda.

“Kami diminta pihak Kemensos agar membuat Perda Kesejahteraan Sosial yang fokus membahas persoalan KAT. Makanya kami masih mempelajari bahan yang diberikan Kemensos,” ujarnya.

Ia menerangkan, terkait masyarakat yang termasuk dalam KAT tersebut berdasarkan tinjauan langsung dianggap banyak hal, yang harus diberdayakan.

Mulai dari pendidikan masyarakatnya, pemukiman hingga persoalan Sumber Daya Manusia (SDM).

Rencananya kata dia, terkait perancangan Perda itu, Komisi I yang dipimpinnya itu akan membangun komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong.

“Dengan begitu, kami dari Komisi I dapat terbantu dalam wacana perancangan Perda itu,” terangnya.

Sementara itu, Direktorat Pemberdayaan KAT Kemensos pada tahun 2019 telah mengembangkan Etalase Lokasi Pemberdayaan KAT sebagai percontohan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pemberdayaan KAT.

Pengembangan etalase lokasi pemberdayaan KAT tidak terbatas pada perubahan secara fisik berupa sarana dan prasarana yang telah dibangun atau di bidang ekonomi mata pencaharian dengan meningkatnya pendapatan warga KAT.

Akan tetapi juga mengarah pada perubahan sikap, perilaku, dan nilai-nilai yang mendukung perubahan dengan tetap mendayagunakan dan memelihara nilai-nilai kearifan lokal.

Kemudian, faktor penghambat upaya sosialisasi dan publikasi pemberdayaan KAT antara lain belum terpetakannya lokasi pemberdayaan KAT yang pantas untuk diangkat menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial bagi warga KAT.

Publikasi terhadap lokasi yang telah melaksanakan pemberdayaan KAT menjadi hal yang penting untuk mengetahui keberhasilan upaya yang dilakukan Kementerian Sosial disamping mendapatkan model pemberdayaan sosial bagi lokasi KAT yang lain.

Baca juga: 385 Rumah Terbakar, Satu Korban Jiwa di Tolitoli Sulawesi Tengah

Laporan: Rhoy L

...

Artikel Terkait

wave

385 Rumah Terbakar, Satu Korban Jiwa di Tolitoli Sulawesi Tengah

385 unit rumah ludes terbakar di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Apoteker dan TTK Parigi Moutong Tolak PMK 03 Tahun 2020

Apoteker dan TTK di Kabupaten Parigi Moutong laksanakan aksi gunakan pita hitam tolak PMK nomor 03 tahun 2020 Berita Poso Palu dan Kabupaten Banggai.

DPRD Pertanyakan Legalitas Kampus STIH HAM Parigi Moutong

DPRD mempertanyakan legalitas dari kampus STIH HAM Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Parigi Moutong Dapat Jatah 240 Miliar Rupiah Dana Desa Tahun 2020

Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan penyaluran 240 Miliar Rupiah Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Gempa Magnitudo 4,7 Getarkan Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Gempa bumi bermagnitudo 4,7 getarkan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;