Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum selama Januari hingga Oktober 2022 dari 41 perkara.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Parigi Moutong, Ikram Achmad usai musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum di Parigi, Selasa 8 November 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan karena tindak pidana mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Ikram Achmad.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti terdiri atas kejahatan umum dan kejahatan khusus dari 41 perkara.
Baca: Kebakaran PT GG Kediri, Manajemen Enggan Beritahu Penyebab
Dari jumlah tersebut, 27 perkara terkait dengan kejahatan narkoba jenis sabu, kemudian kejahatan terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum dan kejahatan umum lainnya sekitar enam perkara, kejahatan terhadap orang dan harta benda enam kasus, dan pelanggaran kepabeanan dalam satu perkara.
“Barang bukti berupa senjata tajam, 69 gram sabu dan 139.000 batang rokok atau tembakau ilegal,” kata Ikram.
Dia menjelaskan barang bukti dalam tindak pidana narkoba (sabu) dimusnahkan, dilarutkan dalam air yang mengandung deterjen kemudian dibuang ke tanah sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Baca: Ramalan Harian Zodiak Pisces, Butuh Olahraga Ringan
Lalu dia melanjutkan, barang bukti lainnya berupa senjata tajam dimusnahkan dengan alat potong, dan barang bukti berupa kupon dan tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ikram mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa perkara yang diputus oleh pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
Dia menambahkan, langkah itu diambil sebagai bentuk kewajiban jaksa untuk menegakkan hukum bagi individu yang terbukti bersalah melakukan kejahatan umum atau tindak pidana khusus.
Baca: Ramalan Zodiak Leo Harian, Fokus dan Berani Kuncinya
“Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus atau terpidana yang sudah diproses di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” pungkas Ikram. (Dn)
Editor: Muhammad Ikhsan
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News