UMK Kota Kendari Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp 2,9 Juta

<p>Ket Foto: Foto ilustrasi/pixabay</p>
Ket Foto: Foto ilustrasi/pixabay

Berita Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi senilai Rp 2.993.730 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Kepala Dinas SDM dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa di Kendari, Minggu, 18 Desember 2022 mengatakan, pihaknya sedang melakukan penetapan UMK berdasarkan Surat Keputusan Nomor 673 Tahun Gubernur Sulawesi Tenggara pada tahun 2022.

Sementara itu, Susianti Hafid, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kendari mengatakan ketentuan UMK melarang perusahaan membayar gaji di bawah upah minimum yang ditentukan.

“UMK Kendari 2023 berlaku bagi pegawai/pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan di wilayah Kota Kendari,” kata Susianti.

Baca: Peringati Hari Anti Narkotika, Wali Kota Kendari Himbau Waspada Narkoba

Susianti menjelaskan bahwa ketentuan UMK Kendari Tahun 2023 merupakan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil yang upahnya dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan minimal 50 persen konsumsi masyarakat rata-rata.

Nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di Kota Kendari.

“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala pengupahan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan hari kerja satu tahun atau lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketentuan,” ucapnya.

Baca: Kementerian PUPR Bangun Jalan Lingkar Kota Kendari

Selain itu, dalam SK tersebut, Susianti juga membahas UMK bagi pegawai dengan hari kerja satu tahun.

Ada juga upah pekerja/buruh yang ditetapkan harian.

“Untuk menghitung gaji harian pada perusahaan dengan sistem 6 hari kerja dalam seminggu, gaji bulanan dibagi 25 dan sedangkan untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, gaji bulanan dibagi oleh 21 dibagikan,” katanya.

Baca: Ratusan Pemuda Kendari Ikuti Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran

Selain itu, penetapan upah per jam hanya dapat diterapkan bagi pekerja yang bekerja paruh waktu dengan menghitung formula, yaitu upah per jam sama dengan upah per bulan dibagi 126. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Adopsi Pedestarian Jepang, Pemkot Manado Hendak Percantik Trotoar di Beberapa Ruas Jalan

Dengan mengadopsi pedestarian di Jepang, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berniat mempercantik trotoar yang ada dibeberapa ruas jalan.

Pemprov Sulsel Rencana Prioritaskan Pembangunan Bebarapa Ruas Jalan di Luwu Raya

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memprioritaskan pembangunan beberapa ruas jalan yang ada di Luwu Raya.

Nama Wawali Kota Makassar Dicatut Dalam Proposal Permohonan Bantuan Palsu

Beredar sebuah proposal permohonan permintaan bantuan dana jelang tahun baru diduga mencatut nama Wawali Kota Makassar.

Tebing Berlubang Pantai Serena yang Sering Dijadikan Spot Foto Wisatawan Ambruk

Spot foto hist di Pantai Serena Pulau Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara yaitu tebing berlubang yang membentuk lengkungan ambruk.

Jelang Nataru, BI Sulut Siapkan Dana Tunai Rp 2,3 Triliun

(BI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) siapkan dana tunai Rp 2,3 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;