Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja

<p>Ket Foto: Menaker Ida Fauziyah. (Foto/Situs Resmi BPKP RI)</p>
Ket Foto: Menaker Ida Fauziyah. (Foto/Situs Resmi BPKP RI)

Berita Nasional, gemasulawesi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi yang sebelumnya.

Diketahui bahwa substansi ketenagakerjaan telah diatur dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kenyataannya, pemerintah berupaya memberikan perlindungan pekerja/buruh yang menghadapi tantangan terhadap tantangan ketenagakerjaan yang dinamis,” ucap Ida, Rabu 4 Januari 2023.

Disampaikan bahwa inti dari ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam perppu ini adalah ketentuan outsourcing.

Baca: Kemenaker Himbau Provinsi Lain Contohi Virtual Job Fair Sulsel

UU Cipta Kerja tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dalam hal ini Perppu, jenis outsourcing terbatas.

“Perjanjian ini tidak memperbolehkan semua jenis pekerjaan untuk disubkontrakkan. Nanti peraturan pemerintah akan mengatur jenis atau bentuk pekerjaan yang bisa dialihdayakan,” katanya.

Perppu ini juga merupakan penyempurnaan dan penyesuaian perhitungan upah minimum.

Baca: Menaker Launching Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang Berbasis Aplikasi

Diketahui bahwa upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Nantinya, PP akan mengatur formula penghitungan upah minimum, termasuk indeks-indeks tertentu.

Dalam perppu juga ditegaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Baca: Kemnaker Susun Permenaker BSU Pekerja

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

“Kata “dapat” dalam Perpu harus diartikan bahwa Gubernur memiliki wenang menetapkan UMK jika nilai hasil perhitungan lebih tinggi dari UMP,” ucapnya.

Selanjutnya, sehubungan dengan penegasan kewajiban untuk menetapkan struktur dan pihak pemberi kerja untuk pekerja/buruh yang telah mengabdi 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas.

Baca: Kemenaker Optimalkan Informasi Pasar Kerja

“Kelima, menyempurnakan rujukan dalam pasal yang mengatur tentang penggunaan hak istirahat mereka. Gaji tetap dibayar lunas dan terkait dengan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” katanya.

Menaker menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan substansi tenaga kerja, hasil serap UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Pada saat yang sama, beberapa lembaga independen telah melakukan kajian.

Baca: Batas Waktu Terakhir BSU Melalui Kantor POS 20 Desember

” Berdasarkan pertanyaan tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan tentang substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utama adalah penciptaan lapangan kerja dan perlindungan pekerja dan juga kelangsungan usaha,” jelasnya. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Mantan Kepala BPK Sulsel Sebut Kas DPRD Sulsel Tekor 20 Miliar

Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Wahyu Priyono menyebutkan, salah satu penemuan

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Targetkan PAD 2023 Capai Triliunan

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2023 mencapai triliunan rupiah.

Sempat Laporkan Suaminya Hilang, Ternyata Belum Resmi Menikah

sempat membuat laporan ke polisi bahwa suaminya menghilang.Belakangan diketahui ternyata Datu belum resmi menikah.

Pertamina dan Pemkot Palu Uji Coba Pembelian BBM Non Tunai

PT Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, segera menguji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara non tunai di Ibu

BI Sebut Inflasi Masih Menghantui Sulawesi Utara di Januari

Bank Indonesia (BI) menyebutkan inflasi menghantui Sulawesi Utara (Sulut) di Januari ini. Kepala BI Sulut Andry Prasmuko

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;