gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Batas Waktu Terakhir BSU Melalui Kantor POS 20 Desember
Kupas tuntas, gemasulawesi – Pada tanggal 20 Desember 2022, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), mengkonfirmasi batas waktu pembayaran Bantuan Subsidi Upah (BSU), melalui kantor pos.
Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima pekerja adalah Rp 600.000, bantuan ini akan dibayarkan secara tunai tanpa potongan apapun.
Pencairan BSU di kantor pos diperuntukkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening giro Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.
Baca: Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba
Sebelum mencairkan BSU di kantor pos, Anda harus terlebih dahulu periksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Untuk menemukan penerima BSU, Anda harus memeriksa situs web resmi Kementerian Tenaga Kerja. Berikut panduan kontrolnya:
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/melalui perangkat Anda
- Klik menu Daftar Akun jika Anda belum mendaftarkan akun, lalu ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses pendaftaran selesai
- Lanjutkan login ke bsu.kemnaker.go.id dan kamu dapat memakai alamat email dan password yang telah kamu daftar
- Pastikan melengkapi informasi pribadi Anda, seperti foto profil, deskripsi diri Anda, termasuk status perkawinan dan jenis jabatan
- Setelah itu, kamu bisa langsung klik menu Ready to work di pojok kiri atas
- Bagi penerima yang memenuhi kriteria akan muncul notifikasi berwarna hijau dengan pernyataan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
- Pernyataan ini akan diikuti dengan notifikasi bahwa dana BSU telah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang terdaftar.
Baca: Pengganti Batubara, PLTU Jeneponto Manfaatkan Limbah Petani
Pembayaran BSU tahun 2022 tetap dapat dilakukan walaupun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan domisili.
Untuk pengambilannya adalah cukup dengan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga menunjukkan screenshot yang memuat status penyaluran bantuan pada portal Siap kerja atau halaman kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan “BSU Anda telah disalurkan “.
Untuk detail lebih lanjut, berikut cara mendapatkan BSU di kantor pos:
Baca: Cair Pekan ini, Penyaluran Dana BSU Akan Diresmikan Presiden
- Cek status penerima BSU di website Kemenaker
- Jika dinyatakan disetujui atau terdaftar sebagai calon penerima
- Pergi ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW setempat
- Pelabuhan KTP
- Datang langsung ke kantor pos sesuai undangan. (*/KSD)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News