gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba
Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor, pada Selasa 13 Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan memasukkannya ke dalam blender lalu menghancurkannya lalu membuangnya sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan dengan mesin potong atau pencacah sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Aksyam mengatakan, pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap itu merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.
Baca: Kajari Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Jamsos Ketenagakerjaan di Parigi Moutong
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari fungsi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang salah satunya ditujukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam proses Tindak Pidana Umum, antara lain narkotika jenis sabu seberat 357 gram bruto dan 2 sachet kecil ganja.
Juga 1 sachet ukuran sedang tembakau, 1 tongkat bambu, 7 senjata tajam, dan beberapa pakaian.
Baca: Kajari Parigi Moutong Pegang Data Dugaan Korupsi Dana Pajak Rokok
“Barang bukti terdiri dari 89 perkara, yakni 69 kasus narkotika dan 20 perkara lainnya,” kata Aksyam.
Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti. Pemusnahan tersebut diikuti oleh Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur, Banit II Narkoba Bripka Ilham Labaruna, BNN dan Kasi Kejaksaan Bone. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News