Sulawesi Tengah, gemasulawesi.com – Sebanyak 43 Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng ternyata tak kantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Mereka hanya mengantongi izin lokasi.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Selasa 10 Januari 2023.
BACA: Gubernur Rusdy Bertemu Menteri ATR/BPN Sampaikan 6 Poin Penting, Bahas Konflik Pertanahan di Sulteng
BACA: Menteri Pertanian Sebut Produksi Beras Sulteng Surplus 86.710 Ton
Pertemuan keduanya membahas permasalahan pertanahan di Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, sengketa agraria di Sulawesi Tengah terjadi pada areal perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU.
Selain masalah pertanahan atau sengketa agraria itu, Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng yang tak kantongi HGU itu menyebabkan kerugian negara, karena mereka tidak memiliki HGU.
BACA: Ombudsman Harapkan Dana Hibah Untuk Bangun Kantor di Sulteng
BACA: DPRD Parigi Moutong Sahkan Raperda Retribusi PBG
Kata Cudi, sapaanya, terdapat 61 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulteng yang resmi terdaftar di Pemprov Sulteng.
Dari 61 perusahaan, 43 perusahaan tidak memiliki HGU.
Dengan demikian, luas tanah yang dikuasai perusahaan sawit tanpa HGU ini seluas 411.000 hektare yang tersebar di Donggala, Paris Mautong, Banggai, Kepulauan Banggai, Morowali Utara serta Kabupaten Morowali dan Poso.
BACA: Cari Atlet Berbakat, Bupati Parigi Moutong Lakukan Seleksi Disetiap Sekolah
BACA: Pemprov Sulteng Berangkatkan 50 Peserta Magang ke Jepang
“Menurut data yang kami miliki, perusahaan-perusahaan ini hanya memiliki izin sewa, sehingga provinsi akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah tersebut, seperti yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan PT ANA dengan masyarakat di 5 desa,” jelasnya.
Oleh karena itu, Gubernur meminta Menteri dalam kesempatan ini segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Pertanian/BPN, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menganalisa dan merumuskan strategi penyelesaian permasalahan.
BACA: Harga Minyak Goreng Curah di Sulteng Disebut Termurah
BACA: BNPB Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Dua Pekan Lagi
Gubernur Sulteng juga meminta percepatan redistribusi dan sertifikasi lahan seluas 400 hektar kepada KPN, yang akan diberikan kepada 400 keluarga petani di Desa Talaga, Kabupaten Donggala. (*/Hakir)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News