Hanya Izin Lokasi, 43 Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng Tak Kantongi HGU

<p>43 Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng Tak Kantongi HGU</p>
43 Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng Tak Kantongi HGU

Sulawesi Tengah, gemasulawesi.com – Sebanyak 43 Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng ternyata tak kantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Mereka hanya mengantongi izin lokasi.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada Menteri ATR/BPN Hadi  Tjahjanto, Selasa 10 Januari 2023.

BACA: Gubernur Rusdy Bertemu Menteri ATR/BPN Sampaikan 6 Poin Penting, Bahas Konflik Pertanahan di Sulteng

BACA: Menteri Pertanian Sebut Produksi Beras Sulteng Surplus 86.710 Ton

Pertemuan keduanya membahas permasalahan pertanahan di Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, sengketa agraria di Sulawesi Tengah terjadi pada areal perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU.

Selain masalah pertanahan atau sengketa agraria itu, Perusahaan Perkebunan Sawit Sulteng yang tak kantongi HGU itu menyebabkan kerugian negara, karena mereka tidak memiliki HGU.

BACA: Ombudsman Harapkan Dana Hibah Untuk Bangun Kantor di Sulteng

BACA: DPRD Parigi Moutong Sahkan Raperda Retribusi PBG

Kata Cudi, sapaanya, terdapat 61 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulteng yang resmi terdaftar di Pemprov Sulteng.

Dari 61 perusahaan, 43 perusahaan tidak memiliki HGU.

Dengan demikian, luas tanah yang dikuasai perusahaan sawit tanpa HGU ini seluas 411.000 hektare yang tersebar di Donggala, Paris Mautong, Banggai, Kepulauan Banggai, Morowali Utara serta Kabupaten Morowali dan Poso.

BACA: Cari Atlet Berbakat, Bupati Parigi Moutong Lakukan Seleksi Disetiap Sekolah

BACA: Pemprov Sulteng Berangkatkan 50 Peserta Magang ke Jepang

“Menurut data yang kami miliki, perusahaan-perusahaan ini hanya memiliki izin sewa, sehingga provinsi akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah tersebut, seperti yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan PT ANA dengan masyarakat di 5 desa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Gubernur meminta Menteri dalam kesempatan ini segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Pertanian/BPN, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menganalisa dan merumuskan strategi penyelesaian permasalahan.

BACA: Harga Minyak Goreng Curah di Sulteng Disebut Termurah

BACA: BNPB Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Dua Pekan Lagi

Gubernur Sulteng juga meminta percepatan redistribusi dan sertifikasi lahan seluas 400 hektar kepada KPN, yang akan diberikan kepada 400 keluarga petani di Desa Talaga, Kabupaten Donggala. (*/Hakir)

 

 

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cari Atlet Berbakat, Bupati Parigi Moutong Lakukan Seleksi Disetiap Sekolah

Bupati Parigi Moutong akan bertandang ke sekolah-sekolah untuk cari atlet berbakat. Saat memimpin rapat evaluasi pembinaan atlet

Gubernur Rusdy Bertemu Menteri ATR/BPN Sampaikan 6 Poin Penting, Bahas Konflik Pertanahan di Sulteng

Gubernur Rusdy Bertemu Menteri ATR/BPN didampingi Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM Ridha Saleh, Tim Ahli

Ombudsman Harapkan Dana Hibah Untuk Bangun Kantor di Sulteng

M Iqbal Andi Magga mengatakan, Ombudsman Harapkan Dana Hibah untuk membangun kantor di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal itu diungkapkan

Ombudsman Sulteng Target 150 Laporan Masyarakat Sepanjang Tahun 2023

Menghadapi tahun kerja 2023, Ombudsman Sulteng Target 150 Laporan Masyarakat di 2023 ini, diungkapkan Ombudsman saat rapat kerja di Kota Palu

Harga Minyak Goreng Curah di Sulteng Disebut Termurah

Harga minyak goreng curah di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) disebut termurah oleh Perusahaan Umum Badan urusan Logistik

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;