BPN Sulawesi Tengah Buka Lowongan Kerja

<p>Ket Foto: Kantor Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah (Foto/Humas BPN Sulteng)</p>
Ket Foto: Kantor Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah (Foto/Humas BPN Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah membuka lowongan. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kegiatan penataan serta pemberdayaan.

Adapun lima lowongan yang dibutuhkan Kantor BPN Sulawesi Tengah diantaranya Tenaga Pendukung Gugus Tugas Reforma Agraria , Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria dengan kualifikasi, Tenaga Pendukung Pemutakhiran Lahan Baku Sawah, Tenaga Pendukung Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah, dan Tenaga Pendukung Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Untuk lowongan Tenaga Pendukung Gugus Tugas Reforma Agraria, Tenaga Pendukung Pemutakhiran Lahan Baku Sawah, Tenaga Pendukung Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah serta Tenaga Pendukung Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kualifikasinya S1 perencanaan wilayah dan kota, geografi, geodesi, hukum, pertanian serta pertanahan.

Baca: 4 Kabupaten di Sulawesi Tengah Terima LHP Kinerja Atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan

Sementara untuk Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria kualifikasinya S1 semua jurusan. Sedangkan persyaratan pelamar antara lain.

Warga negara Indonesia yang mempunyai kualifikasi pendidikan (jenjang serta jurusan) sesuai dengan perysaratan jabatan yang dibutuhkan. Usia paling rendah 21 tahun serta paling tinggi 35 tahun pada hari ketika mendaftar dengan menunjukan KTP surat keterangan dari Disdukcapil dan masih berlaku.

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, tak juga atas permintaan sendiri, baik oleh instansi pemerintah atau swasta. Tidak ikut partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Baca: Ini Dia Keunikan Sulawesi Tengah yang Tak Diketahui Orang

Sehat jasmani juga rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidanan atau kasus narkoba.

Tidak mempunyai ketergantungan pada narkotika juga obat-obatan terlarang ataupun sejenisnya, berkelakuan baik, IPK minimal 2,75 bagi PTN dan 3,00 bagi PTS dari skala 4.00, jujur, terampil, disiplin juga sanggup bekerja di bawah tekanan.

Mempunya kemampuan berkomunikasi serta menulis yang baik, berdiskusi dan mampu bekerja dalam tim, dapat mengoperasikan komputer minimal Ms Office, mempunyai kemampuan mengidentifikasi, mengolah juga menganalisa data kuantitatif maupun kualitatif sesuai bidangnya. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Angka Piutang Pajak Sulawesi Utara Tembus Puluhan Miliar

Angka piutang pajak Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tembus puluhan miliar. Hal ini disebabkan banyaknya wajib pajak kendaraan menunggak

Nama Gubernur Sulawesi Selatan Dicatut Untuk Modus Penipuan

Nama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman dicatut oleh orang tak bertanggung jawab untuk modus penipuan.

Ratusan Ibu-Ibu Majelis Taklim di Parimo Ikut Sosialisasi Arrum Haji

Ratusan ibu-ibu majelis taklim di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Arrum Haji

Cegah Konflik Agraria Pemerintah Sulteng Lakukan Penataan Aset Lahan

Pemprov Sulteng akan melakukan penataan terhadap aset tanah milik pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan untuk cegah konflik agraria.

Gubernur Sulawesi Utara Intruksikan Besihkan Tempat Ibadah Usai Banjir Manado

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengintruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersihkan tempat ibadah usai banjir Manado.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;