Dishub Kota Palu akan Beri Sanksi Tegas Juru Parkir Liar

<p>Ket Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu (Foto/Instagram/@kota.palu)</p>
Ket Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu (Foto/Instagram/@kota.palu)

Palu, gemasulawesi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu akan beri sanksi tegas kepada juru parkir liar.

Dilansir dari akun Instagram Pemerintah Kota Palu @palu.kota, juru parkir liar merujuk kepada juru parkir yang tidak mempunyai atribut parkir dan karcis resmi.

Sanksi yang akan diberikan kepada juru parkir liar berupa hukuman kurungan selama 15 hari dan denda Rp 2,5 juta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, akan ada Peraturan Daerah (Perda) 2023 yang diusulkan untuk menindaklanjuti aturan ini.

Baca: Berikut Biaya Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Palu yang Wajib Kamu Ketahui

“Pemberian sanksi kepada juru parkir liar sudah diusulkan dan sedang dibahas DPRD Kota Palu,” ungkap Trisno.

Trisno Yunianto juga mengatakan jika sebenarnya telah ada Perda tahun 2022 yang telah mengatur tentang juru parkir.

Namun sanksinya hanya berupa surat peringatan yang membuat banyak juru parkir tidak takut untuk melanggar peraturan.

Selain itu, menurut Trisno Yunianto, ada beberapa poin yang akan ditetapkan dalam Perda 2023 tersebut.

Baca: Dahsyatnya Gempa Bumi di Kota Palu Sulawesi Tengah VS Gempa Bumi di Provinsi Gaziantep Turki

“Dalam Perda 2023 tentang juru parkir, poin yang dibahas tentang juru parkir pengganti dan juga juru parkir yang suka menaikkan tarif parkir seenaknya,” jelas Trisno.

Trisno Yunianto juga mengatakan bahwa Perda tentang juru parkir liar ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat di Kota palu.

Diketahui, banyak masyarakat Kota Palu merasa resah akibat keberadaan juru parkir liar yang suka semena-mena memberikan tarif parkir.

Baca: Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolresta Palu Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berita Hoax

Tarif parkir yang seharusnya berlaku di Kota Palu menurut Perda yaitu untuk motor Rp 2000 dan mobil Rp 3000.

Namun juru parkir liar biasanya menaikkan tarif parkir sesuka hati mereka dan bahkan tidak segan-segan membentak orang yang tidak mau membayar dengan tarif tersebut.

Dengan adanya Perda tahun 2023 tentang juru parkir, Trisno Yunianto berharap dapat memberikan efek jera bagi juru parkir liar yang berada di Kota Palu. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Bumi Kekuatan 5,5 Magnitudo Guncang Sigi, BMKG: Waspada Gempa Susulan

Sulawesi Tengah, gemasulawesi &#8211; Gempa bumi dengan kekuatan 5,5 Magnitudo mengguncang Sigi, Sulawesi Tengah pada tanggal 27 Februari 2023, pukul 09.26 WITA. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Mutiara Palu, gempa 5,5 Magnitudo ini berpusat di titik 42 KM Tenggara Sigi, Sulawesi Tengah. Selain itu, gempa bumi 5,5 Magnitudo ini berada di kedalaman [&hellip;]

Ketua KONI Sulteng Apresiasi Program Penjaringan Altet Milik Bupati Parigi Moutong

Menurut M Nizar program penjaringan atlet milik Bupati Parigi Moutong (Parimmo) Samrurizal Tombolotutu bermanfaat membangun SDM Olahraga.

Perempuan Muda di Manado Diamankan Karena Edarkan Ribuan Butir Obat Keras

Perempuan muda di Manado, Sulawesi Utara berinisial IPS (23) diamankan Satres Narkoba Polresta Manado pada Kamis 23 Februari 2023.

Terdapat Belasan Bahasa Daerah di Sulawesi Selatan

Belasan bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan diperkenalkan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di forum 2023 IMLD.

Harta Kekayaan Milik Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Dikalahkan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu

Harta kekayaan milik Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tomblotutu ternyata mengalahkan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;