Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Pada Selasa 21 Maret 2023 panitia khusus atau pansus II DPRD Sulawesi Tengah telah menggelar rapat meninjau Peraturan Daerah bagi Penyandang Disabilitas Sulteng di Ruang Baruga Lantai 2 DPRD Prov. Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan Staf Ahli Gubernur, Nur Salam mengatakan UU No 8 Tahun 2016 8 tentang Disabilitas menjadi acuan penyusunan Peraturan Daerah yang berisi 13 bab.
“Dari 13 bab tersebut ada satu bab yang perlu direvisi, yaitu Bab IV tentang penghormatan, perlindungan dan pelaksanaan hak penyandang disabilitas,” kata Nur Salam.
Nur salam menjelaskan terkait penamaan perda dimana menurutnya semakin panjang judulnya semakin sempit ruang pembahasannya begitu juga sebaliknya.
Menurutnya dibandingkan dengan Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pewujudan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Sulteng ini hanya memiliki 8 bab.
“Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terdapat 18 hal yang berkaitan dengan kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan melaksanakan hak-hak penyandang disabilitas,” jelasnya.
Baca : Pemkot Makassar Bentuk Unit Layanan Pekerja Disabilitas
Sementara dalam perda Sulawesi Tengah sendiri, terdapat pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan pemerintahan terhadap hak disabilitas.
M. Yusuf selaku Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas mengharapkan terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas dalam perda tersebut.
“Hal ini juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemenuhan tidak hanya hak bantuan tetapi juga hak pemberdayaan,” ungkap Yusuf.
Baca : TP PKK Sulsel Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Sitti Hasbiah mencatat bahwa pembentukan perda saat ini memiliki perbedaan dengan perda sebelumnya.
Dalam perda saat ini memberikan tanggung jawab pemberdayaan disabilitas kepada seluruh instansi pemerintahan bukan hanya untuk dinas sosial.
“Beberapa rekomendasi juga disampaikan dalam pertemuan tersebut, antara lain penggunaan kata difabel sebagai pengganti kata disabilitas,” tutur Sitti.
Baca : Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan Melakukan Penelusuran Terkait Dugaan Aliran Sesat di Gowa
Serta penyisipan poin-poin terkait lalu lintas, khususnya angkutan laut untuk disabilitas dalam peraturan daerah serta pembentukan panitia penyandang disabilitas.
Dan juga menambahkan pasal tersendiri terkait keuangan, memperkuat OPD terkait tugas dan tanggung jawab termasuk dinas Cikasda terkait bangunan umum bagi disabilitas. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News