Beragam, KPU Sigi Nilai Semua Kendala Selama Masa Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Menjadi Tantangan yang Wajib Dilalui Penyelenggara Pilkada

Ket. Foto: KPU Sigi Menilai Semua Kendala Selama Masa Coklit Data Pemilih Menjadi Tantangan yang Wajib Dilalui Penyelenggaa Pilkada Source: (Foto/ANTARA/Moh. Salam)

Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menilai semua kendala selama masa pencocokan dan juga penelitian atau coklit data pemilih menjadi tantangan yang wajib dilalui penyelenggara Pilkada tahun 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, dalam keterangannya pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, mengatakan adapun kendala saat proses coklit di Sigi, salah satunya masyarakat yang didatangi untuk dicoklit tidak berada di rumahnya.

Soleman menyampaikan sampai saat ini, kendala di lapangan beragam, diantaranya adalah selain pemilih yang didatangi tersebut tidak berada di tempat saat akan dilakukan pencocokan dan penelitian, juga ada pemilih yang belum memenuhi syarat, namun, secara umur seharusnya telah memenuhi syarat.

Baca Juga:
Terkait Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, KPU Gorontalo Terima Kunjungan Kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi

Karena syarat dokumen belum dilengkapi.

“Kendala lainnya dalam proses coklit di Sigi adalah tidak sinkronisasi dokumen yang ada, sehingga dilakukan perbaikan pada tahapan coklit,” katanya.

Dikutip dari Antara, hasilnya nanti tanggal 24 Juli 2024, untuk diverifikasi dan dilanjutkan tanggapan masyarakat berkaitan dengan hasil coklit.

Baca Juga:
Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, 30 Pelaku UMKM di Buol Dilaporkan Mengikuti Pelatihan Kewirausahaan

Dia juga mengatakan proses coklit di Kabupaten Sigi sampai saat ini telah mencapai 99 persen dan diselesaikan, secara keseluruhan data pemilih di Kabupaten Sigi telah dicoklit.

“Kami juga telah mendapatkan data berkaitan dengan pemilih potensial untuk pemilih yang baru ataupun pemilih yang belum terdaftar di Form A yang disusun oleh KPU Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika petugas pantarlih belum melakukan coklit di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:
Amburadul Proyek Ruas Jalan Pembuni – Bronjong Tahun 2023 Bernilai Milyaran Rupiah di Parigi Moutong, Begini Penampakannya Sekarang

Dia mengungkapkan jika ada masyarakat yang belum dicoklit atau datanya tidak sesuai dengan yang diumumkan maka dapat segera menghubungi pihak penyelenggara Pilkada, baik PPS, PPK atau KPU Kabupaten Sigi.

Selain itu, Soleman juga meminta masyarakat untuk proaktif mengecek statusnya secara online pada website dpt online KPU.

“Jika masyarakat belum didatangi oleh petugas pantarlih hingga tanggal 24 Juli 2024, maka segera melaporkan ke PPS di kantor desa setempat,” pungkasnya.

Baca Juga:
Mundur Lebih Awal dari Jabatannya sebagai Wali Kota, Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Solo, Sampaikan Hal Ini untuk Gibran

Data pemilih yang dicoklit untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 190.868 jiwa dengan jumlah KK yang terdaftar 89.512 orang.

Untuk jumlah petugas pantarlih di Kabupaten Sigi sebanyak 751 orang dan masa kerja pantarlih untuk melakukan coklit sejak tanggal 24 Juni hingga tanggal 24 Juli 2024. (Antara)

Bagikan: