Kepada Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi hingga Media, KPU Sulawesi Utara Menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak

Ket. Foto: Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara Source: (Foto/ANTARA/HO-KPU Sulut)

Manado, gemasulawesi – KPU Provinsi Sulawesi Utara menyamakan pemahaman tentang produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Dalam keterangannya di Manado pada hari Minggu, tanggal 22 Juli 2024, Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, mengatakan produk hukum KPU proses kesepakatannya itu juga disetujui dalam RDP atau Rapat Dengar Pendapat bersam dengan anggota DPR RI yang ada di Komisi II.

Kenly Poluan mengungkapkan KPU Sulawesi Utara mengadakan penyuluhan produk hukum pemilihan serentak kepada perwakilan 18 partai politik peserta pemilu, media, pegiat pemilu dan kepada para pemangku kepentingan tingkat provinsi.

Baca Juga:
Dilangsungkan di Bandara Sis Al Jufri, Gubernur Sulteng Dilaporkan Meresmikan Penerbangan Perdana Pesawat Super Air Jet dengan Rute Palu-Surabaya

Produk hukum yang diterbitkan oleh KPU RI untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 penting untuk didiskusikan dan juga dialami agar hal-hal yang kira-kira terdapat perbedaan perspektif atau penafsiran dapat mencapai kesepahaman bersama.

Dikutip dari Antara, dia menuturkan seperti yang diketahui bersama, KPU RI telah mengeluarkan sejumlah produk hukum, diantaranya PKPU terkait dengan jadwal dan tahapan, PKPU mengenai pemutakhiran data pemilih dan juga PKPU mengenai pencalonan yang baru saja dikeluarkan.

“Saya berharap setelah penyuluhan produk hukum ini terdapat kesamaan persepsi, yang nantinya berdampak pada kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Utara,” katanya.

Baca Juga:
Sebut Teknologi Canggih Saat Ini Mengubah Cara Bekerja, Gubernur Sulteng Dikabarkan Membuka Workshop Moderasi Beragama

Sejumlah narasumber yang memberikan materi sesuai dengan kompetnsinya, yakni Viktory Rotty sebagai TPD atau Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Sulawesi Utara.

Viktory memaparkan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.

Lalu, Donny Rumagit, yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara yang membahas tentang produk hukum pengawasan Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:
Ucapkan Terima Kasih, Gubernur Sulteng Mengunjungi Atlet Puslatda PON XXI yang Berlatih di Mayonif 711/Raksatama

Juga Marthen Tandi sebagai Asisten Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang melakukan pembahasan mengenai potensi dan penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2024.

Kenly mengatakan diharapkan kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik dalam membangun kesepahaman bersama untuk mencapai Pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Sulawesi Utara. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini