Lunasi Pajak Rp104 Miliar Sebelum Masa Tenggat yang Diberikan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Batal Robohkan Mall Centre Point

Mall Centre Point Medan batal dirobohkan karena sudah bayar tunggakan pajak Rp104 miliar. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @memomedsos

Medan, gemasulawesi - Mall Centre Point Medan, yang sebelumnya terancam pembongkaran, akhirnya dibebaskan dari ancaman tersebut setelah PT ACK menyelesaikan tunggakan pajak yang telah lama tertunda. 

Pada Kamis, 25 Juli 2024, Sekretaris Bapenda Medan, Ody Batubara, mengonfirmasi bahwa PT ACK telah menyetorkan pembayaran tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 miliar ke kas daerah Pemko Medan.

Pembayaran ini menandai penyelesaian sebagian dari total tunggakan pajak Mall Centre Point Medan yang mencapai lebih dari Rp250 miliar sejak tahun 2011. 

Tunggakan tersebut telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya di era kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

Baca Juga:
BPOM Ultimatum PT Abadi Rasa Food, Beri Batas Waktu untuk Tarik Seluruh Produk Roti Okko dari Peredaran dalam 30 Hari

Sejak menjabat, Bobby Nasution dan Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya untuk menagih tunggakan pajak ini, termasuk memberikan ultimatum kepada PT ACK untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

Awalnya, Pemko Medan memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2024 bagi PT ACK untuk membayar tunggakan pajak tersebut. 

Namun, pada H-1, tepatnya pada 25 Juli 2024, pengelola Mall Centre Point memenuhi kewajiban mereka dengan melunasi pembayaran. 

Hal ini menghindarkan mal yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, dari ancaman pembongkaran yang sempat direncanakan.

Baca Juga:
Baru Terungkap! Saksi Kunci Kasus Kematian Vina Mengaku Terpaksa Beri Kesaksian Palsu Karena Hal Ini, Bongkar Peran Aep dan Iptu Rudiana

Sebelumnya, pada 22 Juli 2024, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengungkapkan kekhawatiran mengenai ketidakpastian pembayaran. 

Pada saat itu, Bobby Nasution menyatakan bahwa PT ACK belum membayar tunggakan yang tersisa sekitar Rp120 miliar, padahal tenggat waktu pembayaran telah lewat. 

“Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 Juli kemarin sudah jatuh tempo,” jelas Bobby Nasution.

Dengan pelunasan ini, Pemko Medan mengonfirmasi bahwa tidak akan ada tindakan pembongkaran terhadap Mall Centre Point. 

Baca Juga:
Pilkada Parigi Moutong 2024, DPP PKS Telah Menyatakan Dukungannya terhadap Pasangan Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir

Pembayaran tunggakan pajak ini merupakan hasil dari usaha keras dan ketegasan Pemko Medan dalam menuntut kewajiban pajak dari pihak pengelola mal. 

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan perpajakan dan mendorong transparansi serta kepatuhan pajak di wilayah mereka. (*/Shofia)

Bagikan: