Nasional, gemasulawesi - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan instruksi kepada PT Abadi Rasa Food untuk menarik seluruh produk roti Okko dari peredaran dalam waktu 30 hari.
Keputusan ini diambil setelah BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti Okko tersebut.
Natrium dehidroasetat yang terkandung dalam roti Okko adalah bahan pengawet yang belum diizinkan penggunaannya di Indonesia, mengingat potensi risiko kesehatan yang terkait.
Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menekankan bahwa penarikan produk harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari.
"Semua produk roti Okko harus ditarik dari pasar dalam waktu yang ditentukan," ujar Ema, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ia menegaskan pentingnya penarikan ini untuk memastikan tidak ada produk yang masih beredar dan bisa membahayakan konsumen.
Sebagai produsen, PT Abadi Rasa Food bertanggung jawab penuh atas proses penarikan.
BPOM telah meminta semua Unit Pelayanan Teknis (UPT) di berbagai provinsi untuk mengawasi dan mendukung penarikan produk ini hingga ke daerah-daerah distribusi.
Ema menjelaskan, "Kami akan mengawal proses penarikan ini sampai ke pelosok untuk memastikan bahwa tidak ada produk yang tertinggal di pasar."
Natrium dehidroasetat, bahan pengawet yang ditemukan dalam roti Okko, biasanya digunakan untuk mencegah pertumbuhan jamur dan bakteri dalam produk makanan.
Meskipun bahan ini sering digunakan di negara lain, BPOM belum mengizinkan penggunaannya di Indonesia karena kekhawatiran tentang potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul dari bahan ini jika tidak digunakan sesuai standar.
BPOM berkomitmen untuk memastikan bahwa penarikan roti Okko berjalan lancar dan efektif. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan produk roti Okko di pasaran.
Ema menambahkan, "Kami mengharapkan masyarakat aktif dalam melaporkan keberadaan produk ini, karena produk tersebut tidak boleh dikonsumsi sampai memenuhi standar BPOM."
Peran masyarakat dan media sangat penting dalam situasi ini untuk memastikan bahwa produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di pasar.
BPOM berharap bahwa dengan dukungan dari kedua pihak, penarikan produk yang tidak memenuhi standar dapat dilakukan dengan efektif, dan semua pihak dapat belajar dari kejadian ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan.
Penarikan roti Okko oleh BPOM merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk makanan yang beredar di Indonesia aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kerja sama antara BPOM, produsen, dan masyarakat diharapkan dapat menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko kesehatan di masa depan. (*/Shofia)