Sigi, gemasulawesi – Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mempercepat penerapan dan implementasi program Satu Data Indonesia atau SDI di daerah tersebut.
Kepala Diskominfo Sigi, Samsir, mengatakan Diskominfo bersama dengan BPS Sigi melakukan pertemuan untuk mengkaji metadata untuk memastikan ketersediaan data yang memiliki kualitas mudah diakses dan dapat dibagikan antar-instansi pusat dan daerah, khususnya di Kabupaten Sigi.
Samsir mengungkapkan percepatan penerapan Satu Data Indonesia diperlukan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan tersedianya data yang berkualitas di masing-masing OPD atau Organisasi Perangkat Daerah.
Dia mengatakan penting kerja sama dan sinergisitas antara Diskominfo, BPS dan Baperida atau Badan Perencanaan dan Riset Daerah, serta seluruh OPD.
“Saat ini, pemerintah daerah masih dalam tahap penyusunan Peraturan Bupati Sigi berkaitan dengan percepatan program Satu Data Indonesia atau SDI,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan pihaknya sedang berusaha untk mempercepat proses implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Sigi lewat penyusunan Peraturan Bupati yang saat ini dalam proses di Bagian Hukum.
“Metadata yang telah disusun akan menjadi pedoman dalam pengelolaan data di instansi daerah,” katanya.
Dia menambahkan tentunya itu akan meningkatkan keterbukaan dan juga transparansi data.
“Juga mendukung sistem statistik nasional,” ucapnya.
Dia menuturkan Diskominfo mempunyai peran sentral sebagai wali data yang memiliki tugas mengumpulkan data dari produsen data dan memastikan data itu memenuhi prinsip Satu Data, termasuk standar data, metadata dan juga ketersediaan untuk pengguna.
Proses implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Sigi dapat terwujud sebagai bagian dari upaya penguatan administrasi publik dan layanan informasi untuk masyarakat dengan langkah-langkah ini.
Kepala BPS Sigi, Siswadi, mengatakan komitmen BPS setempat dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia di daerah tersebut.
“Kami telah memberikan pendampingan kepada 4 OPD terkait pengolahan data statistik sektoral,” pungkasnya. (Antara)